Suaranya Hilang, Caleg Lain Bertambah, Andi Kusuma Lapor Bawaslu Bangka
Tim Andi Kusuma saat melapor ke Bawaslu Bangka. --Foto: Tri
BACA JUGA:Surat Suara di Basel Kurang, Muhidin Tegaskan Hak Masyarakat Tidak akan Hilang
Bawaslu Telaah Laporan, Jika Terbukti Suara Dirubah Ada Pidana Pemilu
Ketua Bawaslu Bangka melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Fega Erora mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan pihak Andi Kusuma. Laporan ini akan lebih dahulu ditelaah dalam waktu dua hari untuk masuk dalam register atau tidak.
"Versi laporan mereka terkait adanya dugaan penggelembungan dan penggembosan suara di partai mereka. Laporannya belum sempat kami telaah mungkin siang ini kami telaah dulu.
"Tadi sepintas lewat diskusi, kejadian itu terjadi di tiga kecamatan, Kecamatan Belinyu, Mendo Barat dan Pudingbesar," kata Andi Kusuma ditemui di ruang kerjanya.
Dalam hal ini ia pastikan, Bawaslu Bangka wajib menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Namun akan lebih dahulu dilakukan kajian apakah memenuhi unsur secara formil dan materil.
"Kalau syarat formil dan materilnya terpenuhi baru kami putuskan. Kalau terpenuhi maka kami register untuk ditindaklanjuti. Kami dalam peraturan Bawaslu ada waktu dua hari untuk menindaklanjuti laporan. Hari ini Selasa nanti Kamis kami bisa memutuskan jenis laporannya, memenuhi syarat formil dan materil, atau tidak," jelasnya.
BACA JUGA:Banyak TPS di Basel Kekurangan Surat Suara, Ini Penjelasan Ketua KPU
BACA JUGA:Ada Kekurangan Surat Suara di Bangka Tengah, Bawaslu Bakal Kaji
Disinggung sanksi seperti apa yang akan diberikan bila laporan kecurangan perubahan suara terbukti, sanksinya bisa hingga pidana Pemilu. Sanksi tersebut diatur sesuai pasal 551 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana berbunyi: "anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta".
"Sepintas terkait perubahan data sesuai pasal 551 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada kemungkinan pidana pemilunya," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:KPU Bateng Akui Ada Surat Suara Kurang, Supendi: Itu Terselip
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: