75 PPIU dan PIHK se- Babel Dapat Pembinaan dari Direktur Bina UHK Kemenag RI
PPIU dan PIHK se- Babel Mengikuti Pembinaan dari Direktur Bina UHK Kemenag RI--Foto: ist
Kabid Bidang Penyelenggaraa Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H.Rebuan didampingi Ridwan Yuniato selaku Ketua Tim Bina Penyelenggaraan Umroh dan Haji Khusus Kanwil Kemenag Babel, menjelaskan bahwa hadirnya Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI dalam rangka memberikan penekanan kepada biro perjalanan haji dan umroh khusus agar selalu senantiasa mentaati regulasi di dalam memberangkatkan dan memulangkan jamaah.
Dirjen PHU Kemenag RI juga meminta PPIU dan PIHK agar selalu melakukan update terhadap regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Saudi, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi kasus jamaah gagal berangkat atau mendapatkan pelayanan tidak sesuai dengan yang perjanjinkan.
Rebuan menyebut kegiatan ini menghadirkan peserta sebanyak 75 orang perwakilan dari PPIU dan PIHK yang ada di Babel.
BACA JUGA:Keren, Kemenag Basel Ciptkan Inovasi Oke MAPS, Demi Tuntaskan Angka Putus Sekolah
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Babel Terima Sertifikat Hak Atas Tanah Hibah Pemprov Babel dari Menteri ATR/BPN RI
Di Babel terdapat 1 PPIU yang berkantor pusat yakni PT Qois Tour and Travel Bangka sedangkan sisanya 74 adalah PPIU cabang. Dan yang terdaftar sebagai cabang PPIU secara resmi melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Kanwil Kemenag Babel berjumlah 23 sedangkan untuk PIHK yang terdaftar sebagai cabang di Babel belum ada.
“Melalui kegiatan ini semoga dapat semakin memberikan kepastian pelayanan bagi seluruh jamaah umroh.Karena terhitung dari data di Siskopatuh Kanwil Kemenag Babel sampai dengan 27 Februari 2024 terdapat 3.193 jamaah umroh yang siap untuk berangkat," jelasnya.
BACA JUGA:Kemenag Babel Galang Donasi Kemanusian Untuk Palestina
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Dukung Potensi Anak Disabilitas di Babel Terus Maju
Rebuan juga menambahkan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan preverensi atau harga acuan perjalanan ibadah umroh yakni sebesar Rp.23 juta. Sehingga kalau ada PPIU yang mematok harga di bawah 23 juta, maka diharapkan para jamaah jangan percaya begitu saja. Bisa jadi dengan rendahnya harga itu dapat membuat kecurigaan.
“Harga normal atau harga acuan biaya umroh yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Agama RI adalah 23 juta. Makanya kalau di bawah 23 juta maka PPIU tersebut wajib dipertanyakan. Sebab kalaupun memang boleh di bawah harga 23 juta, tetap dengan syaratnya wajib membuat suatu laporan kepada pihak Dirjen PHU, kenapa bisa memiliki harga di bawah 23 juta yang seyognya merupakan harga yang tidak bisa masuk akal dalam pelaksanaan kegiatan umroh,” tegasnya.(*)
BACA JUGA:Papkis Kemenag Babel Dorong Penyetaraan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru PAI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: