Eks Bendahara Balunijuk, Mardiana Divonis 18 Bulan Penjara
Terdakwa Mardiana-dok-
BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Terdakwa Mardiana, mantan bendahara Pemdes Balunijuk divonis penjara 18 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Budiharto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi DD Balunijuk Mardiana Minta Diringankan, JPU Bertahan
Majelis menyatakan terdakwa Mardiana dalam perkara Tipikor penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:PH Ngaku Mardiana Diperas Video Vulgarnya, lalu Tilep Dana Desa Balunijuk
Mardiana juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta dengan subsider penjara 1 tahun. Tidak cukup di situ, terdakwa juga divonis dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
BACA JUGA:Penyimpangan Dana Desa Balunijuk 3 Tahun Beruntun, Inspektorat untuk Apa?
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Barnad dari Kejari Bangka yang menuntut dengan 2 tahun penjara. JPU juga menuntut hukuman pokok berupa denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.***
Balas, Balas ke semua atau Teru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: