Tersandung Pungli Surat Tanah, Camat Sungailiat Aswan Ditahan Kejaksaan Negeri Bangka

Tersandung Pungli Surat Tanah, Camat Sungailiat Aswan Ditahan Kejaksaan Negeri Bangka

Camat Sungailiat saat ditahan Kejari Bangka.--Foto: Instagram Kejari Bangka

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi, Camat Sungailiat, Aswan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka. Penahanan dilakukan pada Kamis (23/1) setelah sebelumnya beberapa kali dilakukan pemeriksaan terhadap Aswan yang merupakan salah satu ASN Pemkab Bangka ini. 

"Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka telah melakukan penahanan terhadap tersangka "A" selaku Camat pada Kecamatan Sungailiat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Edy Subhan melalui Kasi Intelejen, F. Oslan Parningatan, Kamis (23/1) malam.

BACA JUGA:12 Tahun DPO, Buron Korupsi Kantor Arsip Pangkalpinang Ditangkap Jaksa

BACA JUGA:Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Alkes MOT, Kabarnya Ada Pejabat RSUP Airanyir Stroke

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Khareza M. Thayzar menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A (Aswan) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Aswan tersandung soal pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat.

"Karena telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif serta untuk mempermudah proses penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di lapas Bukit Semut," jelas Khareza M. Thayzar.

Melalui akun Instagram Kejari Bangka juga diposting info penahanan A selaku camat di Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Basel Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Berikut Jumlah Barang Bukti

BACA JUGA:Kapolresta : Jangan Kembali Lagi, Tinggalkan Geng Motor!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: