Kejagung Tetapkan Rosalina Tersangka ke 11 Tipikor Tata Niaga Timah
Rosalina yang Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan.-dok-
Seperti diketahui, dalam pusaran perkara selama ini penyidik telah melakukan sederet penahanan terhadap tersangka. Berikut nama-nama tersangka:
1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.
6. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
7. Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-20218.
8. Kwang Yung als Buyung.
9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon (terkait dugaan menghalangi penyidikan).
10. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.
Pihak Kejagung mensinyalir kalau pusarah perkara diduga kuat telah merugikan keuangan negara sampai Rp ratusan triliun. Yang mana kerugian tersebut ditaksir lebih besar dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT ASABRI mencapai Rp 22,7 triliun.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: