Kejagung Tetapkan Rosalina Tersangka ke 11 Tipikor Tata Niaga Timah

Kejagung Tetapkan Rosalina Tersangka ke 11 Tipikor Tata Niaga Timah

Rosalina yang Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan.-dok-

BABELPOS.ID.- WADAW! Senin sore ini, 19 Februari 2024, Kejagung kembali menetapkan 

tersangka yaitu RL (Rosalina) selaku General Manajer PT Tinindo Internusa dalam perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebutkan satu tersangka ditetapkan berinisial RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN.

"Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

BACA JUGA:Sore ini Kejagung Kembali Umumkan Tersangka Tipikor Timah. Eit Siapa Dia?

Dalam kasus itu RL bersama-sama dengan tersangka MRPT (Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi) periode 2016-2021 dan tersangka EE (Emil Emindra) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 menandatangani kontrak kerja sama.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 130 orang saksi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni RL selaku General Manager PT TIN sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang Tersangka (termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT).

Adapun peran Tersangka RL dalam perkara ini yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali Tersangka RL.

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024.

BACA JUGA: Kasus Timah, Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka Baru

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Periksa 11 Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: