Kejagung Tetapkan Rosalina Tersangka ke 11 Tipikor Tata Niaga Timah

Kejagung Tetapkan Rosalina Tersangka ke 11 Tipikor Tata Niaga Timah

Rosalina yang Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan.-dok-

Senin 19 Februari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

1. AH selaku pihak swasta. 

2. EZS selaku Karyawan Unit Metalurgi PT Timah Tbk tahun 2017.

3. AS selaku General Manager Produksi Bangka PT Timah Tbk.

4. AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 s/d Oktober 2019.

5. W selaku Kepala Unit Operasi Produksi Kundur.

6. D selaku Karyawan PT Timah Tbk Staf Asisten Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2019.

7. P selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017.

8. NBP selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan tahun 2015 s/d 2017.

9. KKS selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok tahun 2017 s/d Januari 2019.

10. AUB selaku Sekretaris PT Timah Tbk sejak Mei 2021 s/d sekarang.

11. MIS selaku ICT Assistant Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017 s/d 2019.

BACA JUGA:Kasus Timah, Tim Kejagung Akui Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan

Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: