Warga Arung Dalam Ini Simpan 5 Paket Ganja
Tersangka saat digelandang ke Mapolres Bateng.--
BABELPOS.ID, KOBA - Simpan 5 paket narkotika jenis Ganja seberat 230 gram, Rizqi Andika Syahputra alias Dika (23), warga Arung Dalam diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) pada Jumat lalu (20/1/2023) di sebuah rumah di Jl. Kencana, Kelurahan Arung Dalam, Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, S.H mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, anggota kepolisian berhasil mengamankan 5 paket Ganja seberat 230 gram dibungkus kertas buku warna putih dalam kondisi dilakban, 1 buah kantong plastik berwarna putih dan hitam.
"Benar adanya, kita amankan pelaku Dika pada (20/1) sekira pukul 14.00 di sebuah rumah di Kelurahan Arung Dalam. Setelah Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kertas buku," ungkap Iptu Windaris kepada babelpos.id pada Rabu (8/2/2023).
BACA JUGA:Dua Bungkus Plastik Ganja Milik Ardi
Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut.
"Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Kasus Ganja Pertama di Bangka Tengah, Ini Kata Kasatres Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: