DPRD Respon Rencana Pemutusan Kerja secara Massal Honorer: Pemprov Babel Punya Rasa Kemanusian Enggak?

DPRD Respon Rencana Pemutusan Kerja secara Massal Honorer: Pemprov Babel Punya Rasa Kemanusian Enggak?

Herman Suhadi --(Julian)

Kendati demikian, diterangkan Safrizal, bahwa Pemprov Babel tetap memperkerjakan para honorer ini hingga akhir tahun. "Bulan depan masih terima gaji," ujarnya.

BACA JUGA:Siapa 3 Calon PJ Gubernur Babel yang Akan Diusulkan DPRD Babel? Ini Kata Herman Suhadi

BACA JUGA:Rencana Pindah Rekening Kas Pemprov, Herman: Pikirkan Dulu

Namun di tahun mendatang, sesuai intruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menghapus honorer di tahun 2025. Jadi bukan hanya 300 honorer yang dirumahkan, melainkan seluruhnya.

"Tahun ini tahun terakhir bagi honorer. Tahun ini mereka diberi dispensasi dari Kemenpan RB dan BKN untuk bekerja. Tetapi tahun depan berdasarkann aturan Menpan, tidak ada tambahan-tambahan honorer," imbuhnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Babel Susanti tak menampil jika ada 300 lebih orang honorer di Pemprov Babel dalam pendataan oleh BKN tidak termasuk ke dalam database, karena belum bekerja satu tahun pada akhir Desember 2021.  

Para honorer ini, menurut data BKPSDM Babel tersebar hampir di seluruh OPD, terkecuali di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPus), Dinas Perhubungan (Dishub) dan DP3ACSKB Babel.

"Tepatnya ada 303 orang honorer yang dalam pendataan oleh BKN tidak termasuk ke dalam database karena belum bekerja satu tahun pada akhir Desember 2021," jelas Susanti.

BACA JUGA:Menteri ESDM Akui, 2023 Ekspor Timah Dilarang, Herman: Hilirisasinya Bagaimana?

BACA JUGA:Herman Pertanyakan TPP ASN Pemprov Belum Cair

Pihaknya sejauh ini telah melakukan langkah penataan non ASN (honorer) sesuai kebijakan Pemerintah dengan Surat edaran yang disampaikan kepada seluruh PD pada Desember 2023 lalu. Kemudian sesuai ketentuan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 66 diamanatkan bahwa hal ini diselesaikan paling lambat Desember 2024.

"Sehingga dengan norma ini, mereka yang tidak termasuk ke dalam database BKN dapat tetap melaksanakan tugas seperti biasa pada masing-masing perangkat daerah dengan persyaratan sesuai perikatan kerja," sebutnya.

Lebih lanjut, dibeberkan Susanti, hasil pendataan honorer Pemrov Babel di database BKN pada akhir Oktober 2022 lalu berjumlah sebanyak 3.848 rrang yang terdiri dari eks Tenaga Honorer Kategori II yang masih bekerja dan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Babel.

"Seiring dengan pelaksanaan seleksi PPPK sejak tahun 2022 lalu, kemudian yang mengundurkan diri-berhenti sukarela/meninggal dunia/ diberhentikan karena pelanggaran disiplin dan lain-lain, maka jumlah yang telah terdata terakhir di database BKN menjadi 3.332 rrang sebagaimana dimaksud oleh pak Pj Gubernur," tuturnya.(*)

BACA JUGA:Pengajuan Dana Sertijab Pj Gubernur Rp500 Juta, Herman: Masa Segitu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: