Rangkul Media Massa, Bawaslu Pangkalpinang Sosialisasi dan Implementasi Iklan Kampanye

Rangkul Media Massa, Bawaslu Pangkalpinang Sosialisasi dan Implementasi Iklan Kampanye

--

Komisioner KPID Bangka Belitung, Yudi Septiawan menjadi salah satu narasumber kegiatan tersebut. Dia menjelaskan terkait iklan kampanye di media penyiaran radio dan televisi. Dimana, pihaknya akan kerja ekstra dalam pengawasan iklan kampanye dan penyiaran selama 21 hari masa iklan kampanye.

"Tupoksi kami mengawasi iklan kampanye dan penyiaran. Tugas kami mengawasi konten siaran, di Pangkalpinang ada10 radio, 1 lokal dan 9 swasta. Serta sebanyak 16 Televisi sistem stasiun jaringan 16 dan 2 TV Kabel," jelasnya.

BACA JUGA:Hadiri World Economic Forum 2024, Dirut BRI Ungkap Peran Holding Ultra Mikro Dorong Pertumbuhan Inklusif

Menurut dia, tidak ada aturan secara gamblang terkait iklan kampanye di media massa. Asal tidak menyinggung SARA, provokatif dan lain sebagainya. Secara spesifik juga tidak ada besaran angka budget iklan namun harus proporsional dan seimbang. 

"Berharap dapat saling mengawasi iklan kampanye, karena tugas wajib kami mengawasi ini. Kami juga berharap kerjasama untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

BACA JUGA:2024, Dinparbud Bangka Dapat DAK Rp4,2 Miliar untuk Program Ini

Lebih jauh, narasumber dari KPU Kota Pangkalpinang yakni Margarita selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Katanya, untuk iklan kampanye media massa pada Pemilu sebelumnya memang menjadi ranah KPU, hanya saja untuk 2024 berbeda.

"Kami mendapat juknis anggaran iklan kampanye ditarik oleh pusat dikembalikan ke peserta pemilu tidak di fasilitasi lagi oleh KPU. Anggaran ditarik dan juknis dikembalikan ke peserta pemilu," tutupnya.(tob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: