Rangkul Media Massa, Bawaslu Pangkalpinang Sosialisasi dan Implementasi Iklan Kampanye

Rangkul Media Massa, Bawaslu Pangkalpinang Sosialisasi dan Implementasi Iklan Kampanye

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawalu. Kali ini, Bawaslu Pangkalpinang mengundang puluhan media massa di Kota Pangkalpinang terkait sosialiasi iklan kampanye di media massa, cetak, online dan elektronik. 

BACA JUGA:Polda Babel Pastikan Temuan Barang Mencurigakan di Bangka Tengah Bukan Bom

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menjelaskan iklan kampanye di media massa baru akan dimulai pada 21 Januari nanti. Sejauh ini, pihaknya juga belum menemukan aduan dan laporan terkait pelanggaran iklan kampanye di media massa. 

"Terimakasih banyak selama proses kampanye sampai hari ini kita masih sesuai jalur. Belum ada aduan atau laporan terkait pelanggaran iklan kampanye," ujar Imam.

BACA JUGA:Sambut Kedatangan Tim Visitasi LAN,Sekda Naziarto Optimis BKPSDMD Sukses Selenggarakan PKN Tingkat II di Babel

Imam juga meminta dan berharap apa yang menjadi pertanyaan teman media massa bisa bersama membahas iklan kampanye ini. 

"Dari kegiatan ini kami berharap ada hal yang disampaikan bersama atau perspektif yang sama terkait iklan kampanye. Berkenaan dengan itu juga kami melakukan pengawasan," katanya.

BACA JUGA:Sambut Kedatangan Tim Visitasi LAN,Sekda Naziarto Optimis BKPSDMD Sukses Selenggarakan PKN Tingkat II di Babel

Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra menambahkan ada waktu 21 hari untuk media massa melakukan iklan kampanye. Pada prinsipnya, pihaknya media massa dalam persiapan menghadapi teknis tanggal 21 Januari nanti.

"Media massa diberikan kesempatan sesuai aturan memuat iklan dari peserta pemilu. Tujuan kita untuk memberikan persamaan perspektif khususnya KPU dan KPID yang mengawasi dari sisi pengawasan penyiaran dan Bawaslu mencakup semua proses pengawasan iklan kampanye. Dalam persamaan perspektif ini ada yang boleh dan ada yang dilarang," urainya.

BACA JUGA:APBD Basel Defisit Ratusan Miliar, Tapi Anggaran DL DPRD Naik 2 Kali Lipat

Sementara, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang Fahlevi Pradidaya menambahkan, diselenggarakan kegiatan ini dengan harapan memberikan pemahaman regulasi kampanye di media massa. Penguatan kelembagaan dan menyamakan persepsi terkait peran pers sebagai media kontrol, yaitu mengawasi pelaksanaan Pemilu, pelaksanaan jadwal dan waktu Pemilu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan Pemilu, peserta Pemilu, pemilih dan hasil Pemilu. 

"Serta terwujudnya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas, kondusif, aman dan damai di wilayah Kota Pangkalpinang," tutupnya. 

BACA JUGA:Nyalip Lalu Oleng, Mobil Avanza Terpental di Jalan Penyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: