Anti Kapok! Pria Asal Airanyut Ini Kembali Mencuri, Akhirnya...

Anti Kapok! Pria Asal Airanyut Ini Kembali Mencuri, Akhirnya...

Tersangka saat digiring polisi menuju tempat penjualan laptop curiannya.--(Tri)

BABPOS.ID, SUNGAILIAT - Tidak jera pernah berurusan dengan hukum, Rizky R.G alias Farhan kembali melakukan dugaan tindak pidana. Pria usia 21 tahun warga Airanyut, Kuday, Sungailiat ini diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka karena melakukan pencurian laptop.

Sebelumnya Farhan diduga melakukan pencurian dengan pemberatan pada Jumat (5/1) sekitar pukul 02.00 di rumah seorang warga di Jl Muhidin Airanyut.

Sebuah laptop berhasil diambilnya yang membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

BACA JUGA:Gasak Aset Dispora Pgk, Nilai yang Dicuri Holi Capai Rp 86 Juta

BACA JUGA:Pemuda Curi Mesin Kayu, 2 Diringkus Buser Naga, 1 Buronan

Mendapat informasi pencurian tersebut Tim Kelambit Polres Bangka yang dipimpin Aipda Hendra Yadi langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Penyelidikan kemudian terus dilakukan hingga pada Minggu (7/1) didapat ciri-ciri diduga pelaku pencurian dengan pemberatan 

Keberadaan diduga pelaku yang tak lain adalah Farhan pada Kamis (10/1) diketahui sedang berada di Airanyut. Farhan kemudian berhasil diamankan Tim Kelambit sekitar pukul 15.30 ketika sedang berada di kediamannya.

"Dari hasil introgasi singkat diduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Jl Muhidin Airanyut Kuday, Sungailiat. Pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban tersebut," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani kepada wartawan, Jumat (11/1).

BACA JUGA:RS Berhasil Ditangkap Polisi, Usai Video Viral Curi BBM di Toko Kelontong di Keranggan Mentok

BACA JUGA:Polisi Amankan Tiga Pemuda Pencuri Besi Bekas di BMJA

Pelaku Farhan lalu menjual laptop di salah satu toko di Sungailiat yang kemudian barang bukti laptop berhasil diamankan Tim Kelambit. Tak hanya laptop, Farhan juga mengambil satu buah gawai merk Oppo. Akibat perbuatannya Farhan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Ogan Teguh Imani. 

Sementara itu Farhan usai diamankan mengaku sempat tersandung masalah hukum saat masih dibawah umur kasus pencurian. Ia kemudian beraksi kembali karena alasan kebutuhan ekonomi.(*)

BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Diduga Pencuri Pasir Timah di KIP Sancho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: