Gasak Aset Dispora Pgk, Nilai yang Dicuri Holi Capai Rp 86 Juta

Gasak Aset Dispora Pgk, Nilai yang Dicuri Holi Capai Rp 86 Juta

Pelaku Beserta Barang Bukti.--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Holil (29), seorang pemuda Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang harus berurusan dengan Polresta Pangkalpinang usai melakukan tindak pidana pencurian sejumlah aset berharga milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pangkalpinang yang berada di dalam GOR Depati Bahrin Kota Pangkalpinang. 

Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami Dispora Kota Pangkalpinang mencapai hingga Rp86 juta. 

Informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (23/11/2023) lalu sekira pukul 08.00 WIB. Setelah menerima laporan dari dinas terkait, pelaku berhasil diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Rabu (6/12/2023). 

BACA JUGA:Pemuda Curi Mesin Kayu, 2 Diringkus Buser Naga, 1 Buronan

"Pelaku ini masuk melalui ventilasi yang memang sudah dirusak sebelumnya, lalu juga sudah beberapa kali keluar masuk GOR Depati Bahrin. Saat ini pelaku sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto kepada Babel Pos, Jumat (8/12/2023). 

Evry membeberkan, dalam aksinya yang berulang tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berupa generator dinamo, water pump, roda banting, exitor generator, accu generator, alternator, mcb panel, kabel jaringan listrik induk dan tabung gas elpiji 12 kilogram.

"Pelaku ini mengambil alat-alat dengan cara merusak, serta memotong alat-alat itu. Untuk kejadian ini Dispora Pangkalpinang mengalami kerugian sekitar Rp 86 juta," jelasnya. 

Lebih lanjut dalam menjalankan aksinya, terungkap pelaku tak beraksi seorang diri. Hal ini pun diakui Holil, kata Evry, saat diinterogasi oleh personel Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

BACA JUGA:Dua Bandit Motor Diringkus Buser Naga dan Tim Kelambit

"Saat diinterogasi pelaku mengakui memang benar ada melakukan pencurian, bersama dua orang rekannya yang berinisial D dan T yang saat ini masih dalam pengejaran atau sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya. 

Selain itu, dikatakan Evry, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap pula Holil langsung membongkar sejumlah mesin, serta mengambil beberapa gulung tembaga yang berada di dalam mesin ginset untuk dijual. 

"Pelaku ini menjualnya di burukan di daerah Gajah Mada, setelah berhasil menjual barang hasil curian pelaku langsung membagi uang tersebut kepada rekannya," ungkap Evry. 

Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu buah karung berisikan gulungan tembaga seberat 9 kilogram.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: