Eks Mahasiswa, Pacari dan Gauli Cewek ABG, Divideokan, Akhirnya Disengat 'Kelambit'

 Eks Mahasiswa, Pacari dan Gauli Cewek ABG, Divideokan, Akhirnya Disengat 'Kelambit'

Pelaku Saat Diringkus Kelambit Polrs Bangka.-Dok-

BABELPOS.ID.- SUNGAILIAT - SP (21) seorang mahasiswa drop out (DO), akhirnya disengat kelambit malam, Polres Bangka.  Ini gara-gara ulahnya yang nekad memacari hingga menggauli cewek anak baru gede (ABG), sebut saja  Bunga (14) 

SP diringkus Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka, Rabu (10/1) di rumah orang tuanya. 

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Ipda Mario Tambunan bersama Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Yadi mengamankan SP tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Usai Gauli Paksa Anak Kandung, Pelaku Berencana Mengulangi. Anak Trauma, Bagaimana Menjaganya?

Kepada petugas, SP mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya itu.

"La berapa kali Pak. Ku cem tu di ruang tamu rumah e pas orang tua e di dapur," kata SP usai tertangkap.

Bunga yang kini duduk di kelas III SMP kemudian diketahui melakukan hal itu oleh orang tuanya yang tak terima dan lapor polisi.

"Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat Kecamatan Puding Besar soal adanya aksi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani kepada wartawan, Rabu (9/1).

BACA JUGA:Rumah Sepi, Ayah Keji Gauli Putri Sendiri

Tim Kelambit kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mendapat informasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 15.00 Tim Kelambit  berhasil mengamankan SP beserta barang bukti handphone (Hp) miliknya.

Dari hasil introgasi singkat SP mengaku telah melakukan aksi tindak pidana persetubuhan terhadap Bunga. SP juga sempat memvidiokan adegan hubungan badan dengan korban menggunakan Hp.

"Selain memvideokan adegan hubungan badan dengan korban, pelaku juga  menyebar video tersebut melalui akun media sosial milik korban di Facebook," ujar AKP Ogan.

Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa video yang direkam korban dengan durasi dua menit. Akibat perbuatannya SP terancam dijerat pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut." pungkasnya***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: