Rumah Sepi, Ayah Keji Gauli Putri Sendiri

Rumah Sepi, Ayah Keji Gauli Putri Sendiri

Pencabulan - Ilustrasi--

BABELPOS.ID, KOBA - Bejat, seorang pria berinisial UI (50 tahun) tega menggauli anak kandungnya yang masih dibawah umur di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Diketahui, pelaku UI ditangkap Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah pada Rabu, (13/9/2023) lalu, setelah sebelumnya dilaporkan istrinya ke Polres Bangka Tengah karena perbuatan bejatnya menggauli anak kandungnya yang masih dibawah umur.

BACA JUGA:Anaknya Sedang Tidur Merintih, Diintip Ibunya, Ternyata Dicabuli Ayah Tiri

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Bangka Tengah, AKP Fajar Riansyah Pratama membenarkan kejadian tersebut.

"Perkara ini awalnya atas adanya laporan seorang wanita yang diketahui sebagai ibu dari korban dan melaporkan atas adanya peristiwa persetubuhan terhadap anak yang tidak lain pelakunya adalah ayahnya sendiri," ujarnya, Jumat (15/9/2023).

BACA JUGA:Kakek Cabul di Basel Divonis 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut, pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Tengah pada Rabu, (13/9/2023). Pelapor yang merupakan ibu kandung korban melaporkan suaminya atas perbuatan keji terhadap anaknya tersebut.

"Jadi, korban ini menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya dan mendengar cerita ini, si ibu korban lalu melapor ke Polres," terangnya.

BACA JUGA:Sempat Kabur, Remaja Cabul Ini Diserahkan Orang Tuanya ke Polisi

Pelaku melakukan aksinya saat istri pelaku tidak berada di rumah. Dalam kondisi rumah sepi inilah pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Menurut dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila kepada korban (anaknya) dan pelaku ini melakukan aksinya di saat kondisi rumah sedang dalam kondisi sepi," ungkap AKP Fajar.

BACA JUGA:Ada Kasus Cabul Lagi di Bateng, Korbannya Pelajar 16 Tahun

Saat ini pelaku dan beberapa barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: