Gadis 16 Tahun di Lubuk Besar Dicabuli di Kebun Sawit
Tersangka saat diamankan di Mapolresta Bateng. --Foto: Yandi
BABELPOS.ID, KOBA - Tim Opsnal Polres Bangka Tengah meringkus SN (23) pelaku pencabulan terhadap gadis belia dibawah umur (16), di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Erwin Syahri mengatakan peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada pekan lalu. Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di kebun sawit.
"Kejadiannya Minggu malam sekira pukul 20:30 WIB di kebun yang mana pelaku melakukan pencabulan, namun korban sempat memberontak dan menolak apa yang dilakukan pelaku," ujarnya, Kamis (27/6/24) di Koba.
BACA JUGA:9 Anak Bawah Umur Dicabuli Pria 24 Tahun, Modusnya Dipalak
BACA JUGA:BREAKING NEWS! ABG 15 Tahun di Toboali Dicabuli 5 Orang
Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke orang tuanya. Tidak terima perbuatan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti, dan pendalam laporan, kemudian pelaku berhasil diringkus di Alun-alun Kota Koba," terangnya
Saat ini, masih kata Erwin, pelaku diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, akan dijerat UU perlindungan anak.
"Pelaku ditetapkan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 82 Undang-undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Kakek Bejat, Umur Sudah 74 Tahun Nekat Cabuli Anak Bawah Umur di Toboali
BACA JUGA:Tenggak Arak, Bujangan di Toboali Cabuli ABG 16 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: