Tak Jera, Dukun Cabul di Mentok Kembali Mencabul, Korban Terbaru ABG 16 Tahun

Tak Jera, Dukun Cabul di Mentok Kembali Mencabul, Korban Terbaru ABG 16 Tahun

Pelaku ditunjukkan ke media saat jumpa pers yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha. --Foto Husni

BABELPOS.ID, MENTOK - Mendekam di penjara selama 11 tahun ternyata tidak membuat inisial RB tobat. Pria 50 tahun warga Mentok Kabupaten Bangka Barat ini kembali melakukan aksi cabulnya terhadap anak perempuan dibawah umur.

RB dikenal warga sebagai dukun atau paranormal ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan RB dilakukan menyusul laporan dari orang tua korban, yang melaporkan dugaan tindakan asusila terhadap anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu 18 Mei 2025 di rumah korban di Mentok.

Berdasarkan keterangan pelapor, RB datang untuk melakukan ritual pengobatan terhadap anak kandung pelapor. Ia meminta uang sebesar Rp300.000 untuk membeli sesajen dan melakukan sejumlah ritual alasan korban untuk mengusir jin.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers resmi menyatakan bahwa RB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Modus pelaku adalah berpura-pura mengobati korban, menggunakan pengaruh spiritual, lalu melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan cara meraba area sensitif korban sehingga terjadi persetubuhan,” ujar Kapolres dalam keterangannya di Mapolres Bangka Barat, Rabu (28/5/2015).

BACA JUGA:Terungkap, Begini Modus Oknum Ustadz Predator Anak Cabuli Santrinya di Basel

BACA JUGA:Pria Cabul di Bangka Ditangkap, 3 Anak Bawah Umur Jadi Korban

Kapolres juga menambahkan bahwa pelaku juga pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

“Kami juga menemukan fakta bahwa pelaku adalah residivis kasus serupa pada tahun 2005 dan telah menjalani hukuman penjara hingga 2016. Setelah keluar, ia kembali membuka praktik sebagai paranormal,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan polisi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

“Kami menduga ada lebih dari satu korban. Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi pasien RB untuk segera melapor. Kami siap memberikan perlindungan kepada para korban,” tegas Fajar.

RB saat ini ditahan di Mapolres Bangka Barat dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih, tergantung perkembangan penyidikan dan jumlah korban.

BACA JUGA:Eks Kapolres Ngada Pesan Anak Bawah Umur, Rekam Adegan Cabul, Videonya Disebar, Akhirnya Begini..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: