Begal Payudara di Koba Ditangkap Warga

Pelaku begal payudara yang ditangkap warga saat diamankan ke Polres Bateng. --Foto Yandi
BABELPOS.ID, KOBA – Seorang pria berinisial H diamankan warga usai melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur di kawasan Jalan Raya By Pass, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Minggu malam (13/7/2025).
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasi Humas IPTU Erwin menyebutkan peristiwa asusila tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban berinisial VDD hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba korban berteriak dan memanggil ibunya. Sang ibu yang sedang berada di dalam rumah segera keluar dan mendapati anaknya dalam kondisi terguncang.
"Saat ditanya ibunya, korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami perbuatan tidak menyenangkan oleh seseorang yang tidak dikenal," jelasnya.
Tak lama kemudian, dua warga berinisial I dan A datang membawa seorang pria yang mereka amankan di sekitar lokasi kejadian. Pria tersebut diketahui H, yang kemudian dibawa ke rumah pelapor dan diserahkan ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Heboh Begal Payudara dan Pamer Alat Vital, Ini Kata Me Hoa
BACA JUGA:Teror Begal Payudara di Koba, Polres Bateng Buru Pelaku
IPTU Erwin mengatakan saat ini pelaku H sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Unit PPA.
“Benar, saat ini kami telah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang turut serta membantu dalam penanganan cepat kasus ini," tuturnya.
IPTU Erwin mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 Atas Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak.
"Pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun saat beraktivitas di luar.
"Anak-anak merupakan kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap situasi di sekitar, dan jika menemukan hal mencurigakan atau perbuatan melanggar hukum, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," tegasnya.
BACA JUGA:Tak Jera, Dukun Cabul di Mentok Kembali Mencabul, Korban Terbaru ABG 16 Tahun
BACA JUGA:Pria Cabul di Bangka Ditangkap, 3 Anak Bawah Umur Jadi Korban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: