Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polresta Pangkalpinang Dalam Sehari

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polresta Pangkalpinang Dalam Sehari

Ketiga pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi.--(Agus)

Setelah menggeledah di kediaman tersangka Rizky, perwira balok tiga ini menambahkan, tim kemudian melakukan pengembangan kembali ke rumah tersangka Rully dan ditemukan 29 bungkus sabu ukuran kecil diatas plafon kamar mandi. Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan ditemukan empat bungkus sabu ukuran kecil dipinggir Jalan Lengkong Kelurahan Batin tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dan satu bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Kayu Putih Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. 

"Jadi total sabu yang kita amankan dari kedua tersangka ini sebanyak 44 paket sabu siap edar atau seberat 11,55 gram," ungkap Antoni. 

BACA JUGA:Depan Kuburan. Pekebun Diringkus Bawa sabu dan Ekstasi

BACA JUGA:Meong Bertamu ke Rumah Saudara Tiri, Lalu Gasak Dua HP, Duitnya Buat Beli Sabu

Dari hasil pemeriksaa kedua tersangka, lanjut Antoni, tersangka Rully mengaku mendapatkan sabu dari Rhido yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Dari penjualan sabu tersebut, tersangka Rully mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu. 

"Dari pengakuan Rully ini, dia baru dapat satu kali dari Ridho, yang mana target wilayah edarnya di seputaran Kecamatan Taman Sari," tegas Antoni. 

Selain mengamankan kedua tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa 37 buah pipet plastik, dua buah plastik strip bening kosong, satu unit handphone merk Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda vario warna hitam, satu ball plastik strip bening, satu buah plastik strip bening kosong, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk Redmi warna biru. 

"Untuk ketiga tersangka yang kita amankan ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Antoni.(*)

BACA JUGA:Diduga Bandar Sabu, Warga Mentok Ditangkap

BACA JUGA:Simpan 20,9 gram Sabu, Warga Kampung Sawah Mentok Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: