Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polresta Pangkalpinang Dalam Sehari

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polresta Pangkalpinang Dalam Sehari

Ketiga pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi.--(Agus)

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang langsung tancap gas memburu bandit-bandit penyalahgunaan narkotika di pekan pertama tahun ini. 

Alhasil, tiga pengedar barang terlarang ini secara beruntun diringkus hanya dalam kurun waktu satu hari.

Masing-masing tersangka yakni David Juliansyah (35), warga Jalan Letkol Saleh Ode RT 006 RW 002 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Kemudian Rizky Yahya (26) warga Jalan Balai RT 001 RW 001 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dan Abang Rully Amada (23) alias Rully warga Jalan K.H Abdul Addari RT 003 RW 001 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. 

"Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Saat ini ketiganya sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Selasa (9/1/2024). 

BACA JUGA:Petugas Lapas Sungailiat Amankan Pengunjung Bawa Kristal Putih Diduga Sabu

BACA JUGA:Sel yang Terputus dari Misteri Sabu 4 Kg Senilai Rp 4,8 Miliar

Antoni memaparkan, untuk tersangka David ditangkap pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 15.30 WIB dikedimannya di Jalan Bukit Permai RT 007 RW 002 RW 003 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. 

Saat dilakukan penggeledahan, kata Antoni, tim menemukan satu buah dompet yang bermotif bunga di kamar mandi dan didalam dompet tersebut ditemukan satu bungkus sabu ukuran besar, satu bungkus sabu ukuran kecil, dua ball plastik strip bening kosong, dan satu unit handphone merek Redmi 10 warna hitam. 

Setelah itu, lanjutnya, dilakukan penggeledahan ke kamar tersangka dan ditemukan satu unit timbangan digital diatas lemari pakaian tersangka. Turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit motor merk Honda Scoopy warna hitam yang ada di depan rumah kontrakan tersangka, yang mana motor tersebut digunakan tersangka untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis sabu.

"Total barang bukti sabu yang kita amankan dari tersangka David ini sebanyak 10,46 gram," beber Antoni. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Polresta dan Bea Cukai Pangkalpinang Tangkap Kurir Sabu 4 Kg Senilai 4,8 Miliar

BACA JUGA:Sambil Montir, Ternyata Pria di Air Gegas Ini Ngedar Sabu

Selanjutnya, dikatakan Antoni, untuk tersangka Rizky dan Rully dibekuk pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap dikediaman tersangka Rizky di Jalan Balai RT 001 RW 001 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

Saat digeledah, kata Antoni, tim berhasil menemukan barang bukti sebanyak tiga bungkus sabu ukuran kecil disaku celana sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka Rully dan tujuh bungkus sabu ukuran kecil diatas lantai yang mana sebelumnya dilempar oleh tersangka Rizky pada saat dilakukan penangkapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: