Meong Bertamu ke Rumah Saudara Tiri, Lalu Gasak Dua HP, Duitnya Buat Beli Sabu

Meong Bertamu ke Rumah Saudara Tiri, Lalu Gasak Dua HP, Duitnya Buat Beli Sabu

Tersangka saat digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang.--Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kendati pernah dipenjara delapan kali karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tak membuat Eryandi alias Meong (39) jera. 

Pria yang merupakan warga Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang itu kembali ditangkap polisi dari Polresta Pangkalpinang karena mencuri dua unit handphone milik saudara tirinya sendiri. 

Bahkan dari hasil pengembangan, si residivis curat ini juga membobol dua rumah di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. 

BACA JUGA: Maul Sang Residivis Terkuak Beraksi Lagi di 4 TKP

BACA JUGA:Bobol Rumah Pegawai BUMN di Belinyu, Residivis Diciduk Tim Kelambit

Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Rabu (15/11/2023) sekira pukul 01.30 WIB di kediamannya di kawasan Bukit Dealova Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto kepada Babel Pos, Rabu (15/11/2023). 

Evry menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (6/11/2023) sekira pukul 07.38 WIB di Jalan Tenggiri 1 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Sikat Uang Perusahaan dari Mantan Istri, Residivis Kembali Diringkus Buser

BACA JUGA:Sudah Sikat 7 TKP, Kelambit Bangka Akhiri Petualangan Residivis Pitul Cs

Awalnya, kata Evry, pelaku bertamu ke rumah saudara tirinya dengan maksud untuk menawarkan barang berupa kulkas dan lemari. Saat itu, korban sempat meletakkan satu unit HP merk Redmi 9A warna biru disamping HP merk Oppo A54 warna biru galaxy milik anaknya yang sedang di cas di ruang tamu dan kemudian pergi ke kamar mandi. 

Saat menuju kamar mandi, lanjut Evry, pelaku masuk ke dalam rumah dengan maksud untuk menawarkan kembali kulkas dan lemari kepada korban. Setelah selesai dari kamar mandi, korban baru menyadari bahwa HP miliknya dan anaknya sudah tidak ada lagi di ruang tamu, sementara pelaku sudah bergegas pergi. 

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan kemudian anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang," beber perwira melati satu ini. 

BACA JUGA:Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Ngedar Sabu, Barang Bukti 54 Bungkus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: