Diduga Bandar Sabu, Warga Mentok Ditangkap
--
MENTOK - Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan satu orang warga yang di duga melakukan penyalahgunaan narkotika. Narkoba diamankan di dua lokasi Kamis (2/11/2023).
TKP pertama di jalan Pal 2 Mentok Kampung Senang Hati Kelurahan Sungai Daeng dan TKP kedua di Kampung Teluk Rubiah Laut Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan inisial KLG umur 23 tahun warga Mentok.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo,S.H seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah membenarkan peristiwa tersebut dan untuk tersangka dan barang bukti sekarang diamankan di Mako Polres Bangka Barat.
"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi adanya transaksi terhadap penyalahgunaan narkotika di seputaran Mentok,”ujar Budi.
Budi menambahkan sekitar pukul 19.00 anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial KLG di depan bengkel Pal 2 Mentok. Dari keterangan KLG dilakukan pengembangan dengan penggeledahan di Teluk Rubiah Laut dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Budi menambahkan adapun barang bukti yang dinamakan dari tersangka 10 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain narkoba kata Budi, pihaknya juga mengamankan 1 kotak hitam merek Moto Tassinari,1 unit handphone iPhone 6 warna abu abu, 1 timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna biru dengan nopol BN 2087.
"Total barang bukti brutto 2.9 gram dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: