RIMBAK, REBAK, PEMITAK, KUBAK, BEBAK DAN KELEKAK (Bagian Enam)

RIMBAK, REBAK, PEMITAK,   KUBAK, BEBAK DAN KELEKAK  (Bagian Enam)

Akhmad Elvian-Dok-

Di samping ditanami dengan Karet dan Lada, lahan bekas ume yang menjadi kubak dan karena keluarga batih pemilik lahan masih suka dengan lahan tersebut, kemudian mereka tanam dengan tanaman keras, tanaman buah-buahan dan tanaman keras lainnya dan lahan tersebut disebut masyarakat dengan sebutan kelekak. Tanaman pada kelekak sangat heterogen terdiri dari  bermacam-macam pohon buah-buahan seperti Durian, Rambutan, Duku, Langsat, Manggis, Cempedak, Binjai, Malik, Aren atau Kabung, Puren, Ketapik, Kelapa, Rambai, Tampui, dan banyak lagi pohon lainnya seperti Bambu. Disaat musim tertentu pohon-pohon di Kelekak berbuah dengan lebat, sedangkan pada musim kemarau ada pohon jenis tertentu seperti pohon Malik yang meranggas karena daunnya gugur atau becukur (meranggas) sebagai penanda musim kemarau dan pohon akan kembali ditumbuhi dengan daun baru bersamaan dengan datangnya musim hujan. 

BACA JUGA:RIMBAK, REBAK, PEMITAK, KUBAK, BEBAK DAN KELEKAK (Bagian Empat)

Tanaman buah di Kelekak bukan berasal dari kotoran binatang liar, seperti yang selama ini menjadi anggapan orang, melainkan sengaja ditanam oleh nenek moyang orang Bangka. Nenek moyang orang Bangka sengaja menanam pohon buah-buahan di sekitar ume yang baru dibuka dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian Kera dan Lutung yang merusak ladang padi atau ume, berdasarkan pengalaman, bahwa Kera dan Lutung berkurang menyerang ume pada saat musim buah-buahan di hutan (Elvian, 2007;61). Pohon buah buahan yang biasanya terakhir berbuah pada kelekak adalah pohon Rambai. Kelekak ditanam di samping untuk dimanfaatkan bagi anak cucu mereka sebagai sumber pangan, dan Kelekak sering diartikan dengan kelak kek ikak (yang bermakna nanti untuk kalian), buah-buahan di kelekak juga untuk dikonsumsi oleh makhluk hidup lainnya. 

BACA JUGA:RIMBAK, REBAK, PEMITAK, KUBAK, BEBAK DAN KELEKAK (Bagian Lima)

Dalam konteks sistem penguasaan dan pemilikan tanah, Kelekak juga merupakan bukti kepemilikan lahan. Masyarakat Bangka dahulu belum mengenal sistem pemilikan pribadi atas faktor produksi pertanian berupa tanah. Lahan ume berupa hutan primer dan sekunder dinyatakan sebagai tanah milik masyarakat. Setiap warga masyarakat boleh membuka dan mengolahnya menjadi ume. Sekali satu hutan dibuka menjadi ume, maka hak pakai atas lahan tersebut, walau sudah menjadi hutan sekunder lagi, ada pada rumah tangga yang pertama kali membukanya. Orang dari rumah tangga lain yang bermaksud membuka ume di bekas ume tersebut harus meminta izin kepada keluarga atau rumah tangga yang pertama kali membukanya dengan persyaratan tidak boleh ditanam dengan tanaman keras, kemudian hak pakai atas lahan tersebut dapat dilihat misalnya pada lahan bekas ume tersebut ada orang yang berburu binatang seperti Pelanduk, Kijang dan Rusa, maka keluarga pemilik lahan bekas ume juga memperoleh satu bagian dari hasil perburuan. Pada komunitas orang Bangka hak kepemilikan dan penguasaan tanah berhubungan dengan intensitas pengolahan tanah tersebut. Hutan yang dibuka oleh satu rumah tangga menjadi hak pakai rumah tangga tersebut dan apabila ditanami tanaman keras berubah menjadi hak milik rumah tangga tersebut, namun apabila lahan tersebut lama dibiarkan tidak diolah dan akhirnya setelah puluhan tahun berubah lagi menjadi hutan primer maka tanah tersebut menjadi milik komunal. Kelekak merupakan bukti pemilikan tanah yang dihormati dan diakui oleh seluruh warga masyarakat.(Bersambung/***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: