Dag-Dig-Dug, Tipikor Timah, Siapa Tersangka Kejagung?

 Dag-Dig-Dug, Tipikor Timah, Siapa Tersangka Kejagung?

Ketut Sumedana--

BABELPOS.ID.- Dag-dig-dug, kasus dugaan Tipikor pertimahan masih bikin sesak nafas.  Meski jumlah saksi yang diperiksa hampir 80-an orang, namun hingga di penghujung tahun 2023 lalu , Kejagung RI belum mengumumkan siapa tersangka di balik kasus yang membuat ketar-ketir para pengusaha, jajaran pemerintahan, hingga karyawan dan jajara direksi PT Timah Tbk itu.

Dari penelusuran media ini, kondisi terakhir  pengusutan kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015 sampai dengan 2022 adalah pemeriksaan saksi 2 orang masing-masing: 

BACA JUGA: Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi

1. YH selaku Sales dan Marketing Senior Manager PT Antam Tbk. 

2. MS selaku Karyawan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) pada Butik Emas Antam LM Gading Serpong. 

Sementara dari PT Timah Tbk, hanya ada pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT).

Dengan sederet pemeriksaan yang dilakukan Kejagung, tidak ada melibatkan direksi PT Timah Tbk yang sekarang.  Seperti berulangkali diuraikan media ini, mereka yang diperiksa selaku saksi kebanyakan jajaran pejabat PT Timah Tbk di era Dirut Riza Pahlevi.

BACA JUGA: Tipikor Pertimahan, Kejagung Lakukan Geledah Tahap III, 2 Bulan Belum Ada Tersangka?

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, hanya menegaskan bahwa diduga PT Timah di era 2015-2022 itu ada menjalin kerjasama dengan pihak swasta yang dinilai bertentangan dengan hukum sehingga berpotensi merugikan negara.

"Hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," jelas Ketut.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: