Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi
Gedung Bundar Kejagung.-screnshoot -
BABELPOS.ID.- Tim Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini hanya memeriksa 1 saksi, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Mochkhtar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT) di Gedung Bundar, Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan memang hanya memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
''Adapun saksi yang diperiksa yaitu MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Ketut.
Pemeriksaan Reza ini, tampaknya menjadi puncak pemeriksaan untuk dari PT Timah. Dan seperti diketahui, dalam 2 bulan terakhir, Tim Kejagung secara marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi --yang hinggga sekarang sudah mencapai 70-an orang-- dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
BACA JUGA: Tipikor Pertimahan, Kejagung Lakukan Geledah Tahap III, 2 Bulan Belum Ada Tersangka?
Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan hingga tahap. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai kalangan. termasuk langan bos-bos timah berpengaruh di daerah ini. Termasuk juga yang menjadi sasaran penggeladahan, adalah kediaman bos-bos timah serta perushaan para pemain besar komoditas tambang khas Babel itu.
Kondisi ini membuat ketar-ketir berbagai kalangan. Karena dikhawatirkan akan berpengaruh langsung terhadap perekonomian Babel umumnya. Terlebih lagi, penyidikan yang sudah hampir 2 bulan itu, belum ada titik terang siapa tersangka yang akan terseret? Meski hampir dipastikan kasus ini akan menyeret minimal mantan petinggi pertimahan.
Kapuspenkum, Ketut Sumedana, tiap kali keterangannya selalu normatif, yaitu serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA:Calon Tersangka Tipikor Timah dari Kejagung, Kakap atau...
''Hingga saat ini, Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan Tipikor yang tengah dilakukan penyidikan,'' tegas Ketut.
Ketut Sumedana meyatakan: ''Kasus ini masih proses penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka, dan akan ditentukan kemudian hari,'' tegasnya.
Tim Penyidik Kejagung masih akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti yang disita di beberapa perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertimahan maupun di kediaman bos-bos timah yang digeledah.
BACA JUGA:Tipikor Pertimahan, Kejagung Massif Periksa Kluster BUMN, Kluster Pemda Sepi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: