Tipikor Pertimahan, Kejagung Lakukan Geledah Tahap III, 2 Bulan Belum Ada Tersangka?

  Tipikor Pertimahan, Kejagung Lakukan Geledah Tahap III, 2 Bulan Belum Ada Tersangka?

Sejumlah Uang dan Beberapa Barang Bukti Kembali Diamankan.Diamankan -Dok-

BABELPOS.ID.- Belum menyeluruhnya penggeledahan yang dilakukan Tim Kejagung RI beberapa waktu lalu, akhirnya membuat Tim Kejagung kembali turun ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pengeledahan.  

Terhitung Rabu 20 Desember 2023 hingga Jumat 22 Desember 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memang kembali melakukan serangkaian tindakan penggeledahan Tahap III di beberapa tempat.  Baik itu  rumah tinggal pengusaha di Belitung, termasuk kantor perusahaan salah satunya kantor smelter RBT.

Dari kegiatan tersebut Tim Penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud.  

Ironisnya, meski sudah 2 bulan berjalan ke tahap penyidikan, namun belum ada penjelasan yang mendalam soal materi dugaan Tipikor, apalagi tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:Calon Tersangka Tipikor Timah dari Kejagung, Kakap atau...

Kapuspenkum, Ketut Sumedana, masih memberikan keterangan yang normatif, bahwa serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  

''Hingga saat ini, Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan,'' tegas Ketut melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.

Akan kembalinya tim Kejagung melakukan penggeledahan Tahap III ini, sudah dipredisi media ini sebelumnya.  Karena dari penggeledahan Tahap II dan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan, ada perbedaan.  Saat pemeriksaan saksi-saksi, ada pimpinan  perusahaan yang sudah menjalani pemeriksaan, namun justru belum dilakukan penggeledahan.  

Dimulai dari penggeledahan tahap I, di beberapa rumah bos timah di Toboali Bangka Selatan serta perkantoran Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi langsung di Gedung Bundar Kejagung di Jakarta.  

BACA JUGA:Tipikor Pertimahan, Kejagung Massif Periksa Kluster BUMN, Kluster Pemda Sepi?

Tidak kurang hampir 60-an saksi saat itu yang diperiksa dari berbagai kalangan.  

Puncaknya, kembali dilakukan penggeledahan di beberapa smelter, kediaman bos timah, baik itu di Pangkalpinang, Koba Bangka Tengah,  hingga di Kabupetan Bangka.  Hal yang paling heboh justru saat penggeledahan tahap II ini.  Karena disertai penyitaan uang rupiah cash mencapai Rp 76 miliar, dolar singapur dan AS, hingga emas.

Setelah Tahap II itu, ada 2 mantan direksi PT Timah Tbk yang diperiksa, serta 5 bos smelter.  Termasuk saat itu smelter yang belum dilakukan penggeledahan.

Kapan dan siapa tersangka?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: