Staf Desa Balunijuk Ngaku Soal Kwitansi Ganda, Cuma Bendahara dan Kades yang Tahu

Staf Desa Balunijuk Ngaku Soal Kwitansi Ganda, Cuma Bendahara dan Kades yang Tahu

Staf Desa Balunijuk Saat Beri Kesaksian di Pengadilan.--

BABELPOS.ID.- Sidang pemeriksaan saksi perdana di PN Tipikor kota Pangkalpinang atas perkara penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk sejak tahun 2020 s/d tahun 2023 dengan terdakwa eks bendahara, Mardiana, berlangsung seru. Pasalnya perkara yang baru menetapkan seorang terdakwa itu mulai sedikit demi sedikit mengungkap tabir misteri dugaan keterlibatan pihak lain. 

Setidaknya di muka sidang dengan hakim Ketua Sulistiyanto Budiharto tadi siang (4/12), 2 saksi -staf Pemdes Balunijuk- yakni: Emi Yuliana (Kasi Kesra) dan Aslaila (Kasi pemerintahan) mengungkap fakta kalau modus kejahatan diantaranya adalah dengan menggandakan slip penarikan.

BACA JUGA:Tipikor DD Balunijuk, akankan Mardiana Menyanyi Lagu: Tak Ingin Sendiri?

Modus tersebut mereka peroleh saat mereka diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Bangka. 

"Pas pemeriksaan inspektorat baru kami tahu kalau ada penggandaan slip penarikan. Kami tahunya ada Rp 300 juta lebih, tapi lebihnya saya lupa berapa, anggaranya tahun 2020 sd 2023," kata saksi Aslaila yang dianggukan tanda benar oleh rekanya Emi Yuliana. 

Aslaila juga mengungkapkan cara penggandaan slip  itu berupa saat pencairan suatu anggaran terdakwa minta beberapa tanda tangan Kades dan pejabat lainya pada lembar slip. 

"Alasan salah terus nulisnya slip. Salah tulis lalu minta terus tanda tangan Kades dan pejabat lainya," ujarnya.

Ditambah oleh rekanya Emi Yuliana kalau terdakwa menggandakan slip dengan memanfaatkan kondisi tertentu. Semisal saat cuaca lagi hujan terdakwa mengaku slipnya basah dan tak bisa digunakan. Sehingga terdakwa juga lagi-lagi minta tanda tangan slip baru kepada pejabat Pemdes yang berwenang.

"Misalnya pak kondisi cuaca hujan, dia (terdakwa.red) mengatakan slipnya basah sehingga sudah rusak gak bisa untuk pencairan. Lalu dimintakan lagi tanda tangan slip baru," sebutnya.

BACA JUGA:Jaksa Tahan Mardiana, Mantan Bendahara Desa Balunijuk

Mendengar pengakuan rekan-rekan terdakwa Mardiana itu lalu hakim ketua Sulistiyanto menimpal dengan bertanya, bila ada slip yang batal dicairkan apakah Kades gak minta slipnya -yang rusak. 

"Kemana slip yang batal dicairkan itu," tanya hakim Sulis seraya bertanya penuh curiga. 

Lalu dijawab kompak oleh 2 saksi kalau soal slip yang rusak itu urusan terdakwa dan Kades. Karena selaku kasi mereka gak punya kewenangan membatalkanya. Itu.

"Yang tahu itu semua terdakwa dan Kades," cetus Emi seraya dibenarkan rekanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: