Tipikor DD Balunijuk, akankan Mardiana Menyanyi Lagu: Tak Ingin Sendiri?

Tipikor DD Balunijuk, akankan Mardiana Menyanyi Lagu: Tak Ingin Sendiri?

Mardiana Terjerat Sendiri Dalam Kasus Tipikor Dana Desa Balunijuk?--

BABELPOS.ID.- Hingga dirinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, bekas Bendahara Desa Balunijuk, Merawang, Bangka, Mardiana, tetap menyendiri.  Sementara, nilai dana desa (DD) yang ditilep mencapai  Rp 317 Juta lebih.  Benarkah dia sendiri melakukan dan menikmati uang negara itu?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan menyatakan:

1) Penarikan keuangan Desa Balunijuk pada Bank Sumsel Babel (BSB) tanpa sepengetahuan saksi Suwandi selaku Kepala Desa Balunijuk.

2) Tidak dilakukan pencatatan ke dalam buku pembantu bank.

3) Tanpa didukung surat permintaan pembayaran (SPP) yang diajukan pelaksana kegiatan anggaran, 

4) Merubah/melebihi nilai tanda bukti pengeluaran uang (kwitansi) yang terinput dalam sistem keuangan desa (Siskeudes).

BACA JUGA:Jaksa Tahan Mardiana, Mantan Bendahara Desa Balunijuk

Menariknya, Perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan pelaksana kegiatan anggaran (PKA), bahkan tidak menyetorkan kas tunai yang merupakan sisa dari penarikan tunai, tidak menyerahkan saldo kas tunai per 31 Maret 2023.

Dari sinilah warga merasa ada keterlibatan pihak lain.  

''Apalagi seorang bendahara itu memiliki atasan yang dipastikan tahu detil atas segala pencairan atas uang negara itu," ujar seorang warga Balunijuk, Gumang Afandi kepada BABELPOS.ID.

Dari sinilah diharapkan agar Mardiana jangan mau sampai ditumbalkan seorang diri dalam pusaran perkara ini. 

"Kalau sudah basah mending mandi sekalian saja. Sampaikan saja secara buka-bukaan di muka sidang kemana duit korupsinya mengalir selama ini," tegas Gumang.

Di sisi lain, JPU menilai, perbuatan terdakwa itu -selaku bendahara- telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: pasal 2 ayat (1):

“Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: