Jaksa Tahan Mardiana, Mantan Bendahara Desa Balunijuk

Jaksa Tahan Mardiana, Mantan Bendahara Desa Balunijuk

--

BABELPOS.ID- SUNGAILIAT - Penyidik Pidsus Kejari Bangka menahan Mardiana selaku mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Dikatakan oleh Kasi Pidsus Noviansyah Mardiana diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk sejak tahun 2020 s/d tahun 2023.

"Adapun modusnya berupa tersangka telah menggandakan slip penarikan.  Akibat perbuatan tersangka negara cq. Desa Balunijuk mengalami kerugian berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bangka lebih kurang sebesar Rp 331.000.000," kata Novi.

Bahwa penahanan dilakukan pada tahap proses Penyidikan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan.

Mardiana disangka melanggar primair : pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidiair : pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dan ditambah diubah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: