Respon Pengaduan Wartawan Merangkap LSM, Ini Seruan Dewan Pers

Respon Pengaduan Wartawan Merangkap LSM, Ini Seruan Dewan Pers

Seruan Dewan Pers--Ist

Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan. Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.  

BACA JUGA:Arif Maggu, Ketua Baznas Babel Wafat

"Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut. Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional," serunya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: