Ikan Bebiuuu dan Bubur Jabak Desa Irat Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari Bangka Selatan

Ikan Bebiuuu--
BABELPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus berkomitmen memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam memelihara, melindungi, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atas warisan budaya yang dimiliki setiap daerah agar tidak diklaim ataupun dieksploitasi oleh pihak asing.
Salah satu bukti nyata komitmen tersebut adalah pencatatan resmi KIK berupa Ikan Bebiuu dan Bubur Jabak Desa Irat dari Kabupaten Bangka Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, pada Jumat (12/09).
Ia menegaskan bahwa pencatatan ini merupakan langkah penting dalam perlindungan hukum terhadap warisan budaya masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Profiling dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum
“KIK adalah bagian dari identitas masyarakat.
Pencatatannya penting untuk memastikan budaya ini dikenal, dilestarikan, dan dilindungi secara hukum, serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Kaswo.
Ikan Bebiuu adalah sumber daya genetik berupa spesies ikan air tawar bersirip pari yang termasuk dalam famili Sundadanionidae (danio kecil).
Ikan ini hidup di hutan rawa gambut pesisir dengan arus lamban hingga sedang, yang dipenuhi dengan vegetasi tanaman air.
Penamaan “Bebiuu” diambil dari warna ikan tersebut yang berwarna biru, di mana “Bebiuu” berarti berwarna biru dalam bahasa masyarakat lokal.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada Belitung Timur
Sementara itu, Bubur Jabak Desa Irat tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dengan jenis Indikasi Asal.
Bubur ini merupakan pangan tradisional khas Desa Irat yang berbahan dasar biji jawawut hasil sistem tumpangsari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: