Respon Pengaduan Wartawan Merangkap LSM, Ini Seruan Dewan Pers

Respon Pengaduan Wartawan Merangkap LSM, Ini Seruan Dewan Pers

Seruan Dewan Pers--Ist

BABELPOS.ID - Pengaduan yang diterima Dewan Pers atas rangkap profesi dan anggota LSM direspon Dewan Pers dengan mengeluarkan seruan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tertanggal 20 November 2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Dalam seruan itu disebutkan Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu. Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka.   

Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.  

"Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya," sebut seruan itu.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor, Dalam 2 Hari, Kejagung Periksa dari Intern PT Timah

Karena itu Dewan Pers mengingatkan:

1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Persmenyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”

2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Persmenyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.

BACA JUGA:Ketua KPK Firly Bahuri Tersangka, PMJ Periksa 91 Orang dan Ada Bukti Kuat

3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

BACA JUGA:Peras SYL, Ketua KPK Firly Bahuri Jadi Tersangka

Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu. 

Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: