PWI Babel Pertanyakan Prosedur Polres Belitung Periksa Wartawan, Kapolres: Sudah Bersurat ke Dewan Pers

PWI Babel Pertanyakan Prosedur Polres Belitung Periksa Wartawan, Kapolres: Sudah Bersurat ke Dewan Pers

Kapolres Belitung Deddy Dwitiya Putra--

BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN - Ketua PWI Provinsi Bangka Belitung (Babel) M Fathurrakhman, mempertanyakan prosedur Polres Belitung terkait pemanggilan wartawan untuk dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan. 

Bahkan, Ketua PWI Bangka Belitung telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Belitung dengan Nomor 609/PWI-BABEL/I/2025.

Tujuannya untuk meminta penjelasan terkait pemeriksaan tiga wartawan Anggota PWI Babel.

BACA JUGA:Isu Penampakan Hantu Bikin Kawasan Himpang 5 Sempat Sepi

"PWI Babel melayangkan surat tertanggal 31 Januari 2025 ke Kapolres Belitung. Intinya meminta klarifikasi dan penjelasan," kata pria yang akrab disapa Boy, Selasa 18 Februari 2025 malam.

Boy menjelaskan, dalam surat Nomor 609/PWI-BABEL/I/2025, mereka juga memberitahukan terkait prosedur menangani apabila terjadi laporan terkait karya jurnalistik atau pers. 

BACA JUGA:Liverpool Nyaris Kalah dari Aston Villa, Slot dan Van Dijk Kecewa

Termasuk dalam surat yang ditujukan ke Kapolres Belitung dilampirkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, MOU dan PKS Dewan Pers dengan Polri dan aturan lainnya sebanyak 50-an halaman. 

"Surat kami belum dijawab, hari ini, kami dapat laporan dua lagi anggota kami dipanggil Polres Belitung terkait berita berbeda dengan penerapan UU ITE," ungkap Boy.

BACA JUGA:Pj. Gub Sugito Ajak Babel Pos Dukung Percepatan Transformasi Ekonomi Babel

Sebelumnya, Polres Belitung sudah melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terhadap tiga wartawan  Head-Linenews.com.

Yakni, Lendra Agus Setiawan pada Oktober 2024 lalu dan surat untuk Bastiar Riyanto, serta Rudi Syahwani yang dilayangkan pada akhir Januari 2025.

Kemudian, Polres Belitung mengirimkan surat agar Pemred Belitong Ekspres menunjuk salah satu anggotanya (wartawan) untuk dimintai klarifikasi/wawancara/interograsi sebagai saksi dugaan tindak pidana UU ITE.

BACA JUGA:Isu Penampakan Hantu Bikin Kawasan Himpang 5 Sempat Sepi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: