Ketua KPK Firly Bahuri Tersangka, PMJ Periksa 91 Orang dan Ada Bukti Kuat
Ketua KPK Firly Bahuri--
BABELPOS.ID.- "Ditemukan bukti cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Ade Safri dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/11) malam.
PMJ menetapkan Firly Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023. Ade mengatakan pihaknya sebelum menggelar perkara sudah memeriksa 91 orang sebagai saksi.
BACA JUGA:Peras SYL, Ketua KPK Firly Bahuri Jadi Tersangka
Bahkan, penyidik PMJ juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan bahan elektronik di dalamnya pertama dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Juga turut disita satu eksternal hard disk dari penyerahan KPK RI berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI. Penyitaan LHKPN atas nama FB pada periode waktu 2019 sampai 2022.
PMJ juga dalam kasus ini akan terus menindaklanjuti penyidikan ini dengan bantuan dari Bareskrim Polri. Termasuk melengkapi administrasi pascapenetapan tersangka.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: