Program Jaksa Jaga Desa Ambil Bagian di Aik Bakung

Program Jaksa Jaga Desa Ambil Bagian di Aik Bakung

Stand Jaksa Jaga Desa di Arena Aik Bakung di Jeriji.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Program Jaksa Jaga Desa kini turut ambil bagian di Program Ajak Bupati Sambang Kampung (Aik Bakung) yang dilaksanakan di Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Kamis (09/11).

Program andalan pemerintahan Riza - Debby ini terbukti banyak menyelesaikan berbagai macam permasalahan baik dari pembangunan maupun bantuan sosial bagi masyarakat dan penggiat UMKM.

Kasi Intelijen Kejari Basel Michael YP Tampubolon menyampaikan, pihak Kejaksaan Basel secara perdana pada hari ini membuka stand di kegiatan Aik Bakung.

"Kita perdana hari ini membuka stand di kegiatan Aik Bakung yang berada di Desa Jeriji," ungkapnya.

BACA JUGA:Rangkaian HSN 2023, Kejari Bersama PCNU Basel Gelar Khataman Qur'an

BACA JUGA:PT PLN Kerja Sama dengan Kejari Basel, Tagih Piutang Pelanggan dan Selamatkan Aset

Tujuan dari kegiatan ini adalah sesuai dengan program Jaksa Jaga Desa, membuka layanan kepada masyarakat untuk berkonsultasi maupun melaporkan apa bila ada permasalahan terkait pembangunan maupun tentang ketahanan pangan di desa tersebut melalui stand Kejari Basel di arena Aik Bakung.

"Semua bisa konsultasi, misalnya penggunaan dana desa, melakukan tindakan pencegahan khususnya terkait pengelolaan dana desa. Ini sebagaimana tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Jaksa Agung RI dengan Kemendagri, Kepolisian RI dan APIP tentang penegakan hukum dalam penanganan laporan pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah," ujarnya.

Sementara Jaksa Jaga pangan, bertujuan untuk menjaga ketersediaan, keamanan dan stabilitas pangan demi mewujudkan ketahanan pangan.

BACA JUGA:Kejaksaan Peduli Stunting, Kejari Basel Bagikan Sembako, Vitamin, hingga Sayuran di Desa Rias

BACA JUGA:Januari - Juni, Kejari Basel Tangani 76 Kasus, 51 Perkara Sudah Putus

"Pemberantasan mafia tanah, yang merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang dengan bekerjasama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain atau negara secara tidak sah atau melanggar hukum," jelasnya.

"Jadi bukan hanya perangkat desa saja yang bisa melapor, tetapi masyarakat juga bisa dengan melalui aplikasi Halo JPN atau langsung mendatangi stand pelayan tersebut," tambah Michael. (*)

BACA JUGA:Bhakti Sosial Kejari Basel, 24 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: