PT PLN Kerja Sama dengan Kejari Basel, Tagih Piutang Pelanggan dan Selamatkan Aset

PT PLN Kerja Sama dengan Kejari Basel, Tagih Piutang Pelanggan dan Selamatkan Aset

Penandatanganan kerja sama Kejari Basel dengan PLN Bangka.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada wilayah hukum Kabupaten Bangka Selatan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Riama BR Sihite, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan bersama Muhammad Isra selaku Manager PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka dan Ashydiq Chenny Saputra selaku Manager PT PLN ULP Toboali.

BACA JUGA:Kejaksaan Peduli Stunting, Kejari Basel Bagikan Sembako, Vitamin, hingga Sayuran di Desa Rias

Hadir juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, beserta jajaran PT. PLN UP3 Bangka dan ULP Toboali.

"Perjanjian kerja sama (PKS) ini berkaitan dengan optimalisasi, profesionalitas pelayanan publik yang sangat penting bagi institusi dalam menjaga marwah dan meningkatkan citra positif," terang Riama, Kamis (05/10).

BACA JUGA:Januari - Juni, Kejari Basel Tangani 76 Kasus, 51 Perkara Sudah Putus

Disebutkannya, dalam capaian public trust menjadi salah satu barometer untuk mengukur penilaian kinerja dihadapan masyarakat.

Dijelaskannya, penandatanganan ini merupakan penandatanganan kembali atas Perjanjian Kerja Sama yang telah dilakukan pada tahun 2019.

"Jadi pada tahun 2019 lalu perjanjian kerjasama ini sudah terjalin, dan pada tahun 2023 perjanjian ini dilakukan kembali," ucap Riama.

BACA JUGA:Bhakti Sosial Kejari Basel, 24 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Adapun perjanjian kerja sama ini berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dapat melakukan kerjasama dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/ kekayaan aset Negara.

BACA JUGA:Kejari Basel Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar

Tiga poin isi dalam perjanjian kerjasama sebagai berikut ; 

1. Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: