Kejati Tetapkan 3 Oknum Kanwil DJP Sumsel dan Babel Jadi Tersangka
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH,--
Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ketiga tersangka saat ini memang belum dilakukan penahanan, akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan selanjutnya," tandasnya.
BACA JUGA:Pemprov Terbitkan SE, Mulai 10 November Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Beli BBM
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH sebelum dilantik menjadi Sekretaris JAM Intel Kejagung RI menerangkan pada proses penyidikan adanya dugaan gratifikasi dan suap pada proses pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan.
Diterangkan Sarjono, selain tiga tersangka oknum ASN kantor pajak, ada dua tersangka lainnya yang merupakan warga sipil.
"Akan tetapi, kedua warga sipil tersebut saat ini sedang dilakukan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pajak," terangnya.
Masih dikatakan Sarjono, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan selain berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi, juga memiliki wewenang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan perpajakan.
"Oleh karena itu pada tahun 2023 ini kami menetapkan tiga orang tersangka perpajakan selaku PNS di Kantor Perpajakan," tandasnya.(red/***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: