Kejati Tetapkan 3 Oknum Kanwil DJP Sumsel dan Babel Jadi Tersangka

Kejati Tetapkan 3 Oknum Kanwil DJP Sumsel dan Babel Jadi Tersangka

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH,--

BABELPOS.ID.- Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Babel), Romadhaniah kepada media mengakui ada 3 oknum pegawai mereka yang terjerat dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pajak.

Bahkan, semua itu justru hasil dari kerja sama antara DJP Sumsel Babel dengan Kejati Babel sebagai komiten DJP untuk penegakan hukum pemberantasan korupsi di lingkungan DJP.

Dikatakan, setiap karyawan dalam lingkungan DJP sudah dibekali berbagai hal agar tidak menyimpang dari ketentuan.  Namun teryata masih ada juga oknum-oknum yang diduga berbuat menyimpang untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Soal Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Kata Ombudsman Babel

Untuk itu, pihaknya tidak akan mentolerir setiap perilaku yang dinilai melanggar aturan dan UU.

DJP dalam pelaksanaan tugas-tugasnya harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Sementara itu, pihak Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengakui ada 3 tersangka oknum pegawai pajak berinisial RFG, NWP dan RFH yang jadi tersangka.

"Penetapan para tersangka tersebut telah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16,17,18/L.6/Fd.1/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023," kata Vanny, Selasa 31 Oktober 2023.

Diterangkan Vanny, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam penyidikan perkara tersebut telah memeriksa sebanyak 35 orang untuk dimintai keterangan.

Sedikit dibeberkannya, kronologis perkara tersebut berupa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh para tersangka pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

Lebih lanjut diterangkan Vanny, potensi kerugian negara dalam perkara ini masih dalam perhitungan pada bidang Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA: Penunggak Pajak Tak Boleh Beli BBM Subsidi? Ingat! SE Bukan UU tak Boleh Ada Sanksi

Para tersangka, lanjut Vanny disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: