Pemprov Terbitkan SE, Mulai 10 November Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Beli BBM

Pemprov Terbitkan SE, Mulai 10 November Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Beli BBM

Surat Edaran Gubernur Babel tentang Pengaturan BBM Subsidi.--Ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi menerbitkan edaran pemberlakuan tentang pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Babel.

Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 541/259/IV yang ditandatangani Penjabat Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu tanggal 23 Oktober 2023. Sesuai isinya, SE ini dalam rangka pengendalian distribusi Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi), serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Maka diperlukan pengaturan-pengaturan untuk teknis pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna," tulis dalam SE yang dikutib Babel Pos, Minggu (29/10).

Hal ini pun dibenarkan Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Babel, A Yani, melalui Koordinator bidang SDA BUMD BLUD, Heru Widarto ketika dikonfirmasi. Poin yang tercantum dalam SE tersebut, berkenaan dengan beberapa kendaraan yang dilarang memekai BBM Solar subsidi. Diantaranya kendaraan dinas pemerintah kecuali ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

BACA JUGA:Dukung Implementasi SE Gubernur Babel, Pertamina Pastikan Ketersedian BBM Bersubsidi

BACA JUGA:Stok BBM Menjelang Natal dan Tahun Baru di Babel Cuma 3 Hari, BPJ Minta Jadi 10 Hari

Disebutkan Heru, sesuai SE tersebut, Pemprov menekankan bagi kendaraan yang hingga saat ini belum melunasi kewajiban membayar pajak. Sebab, ercatat di Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel ada 4.000 kendaraan pengguna solar subsidi yang pajaknya belum dilunasi.

"Sebenarnya (SE) ini sama dengan edaran terdahulu, cuma bedanya di pemblokiran fuel card yang mati pajak. Karena menurut data dari Bakuda per September 2023, ada sekitar 4.000 kendaraan pengguna solar subdidi yang mati pajak," jelasnya.

Dan jika ditotalkan, lanjut Heru, potensi pajak yang tertunggak sebanyak 4.000 kendaraan ini sebesar Rp7 miliar lebih. "Resminya pemberlakuan pada tanggal 10 November akan ada pemblokiran, sekarang masih (tahap) sosialisasi," tuturnya.

Kemudian larangan juga berlaku kepada kendaraan milik perusahaan pertambangan, kendaraan milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Lalu, konsumen pengguna untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi air dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari instansi yang berwenang. Dan kendaraan yang dapat menggunakan BBM Solar Subsidi adalah kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Pemprov Babel di Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Kelangkaan BBM Sumbang Inflasi, Pertamina Akan Dukung Langkah Pemprov Babel

BACA JUGA:Ini 18 SPBU di Babel yang Kena Sanksi Pertamina Karena Salahgunakan BBM Subsidi

Dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pembatasan dalam pendistribusian BBM Solar Subsidi, Pemprov Babel bersama PT Pertamina (persero) dan Bank yang ditunjuk menerapkan metode pembayaran secara Non Tunai (Cashless) dengan menggunakan Fuel Card.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: