Penunggak Pajak Tak Boleh Beli BBM Subsidi? Ingat! SE Bukan UU tak Boleh Ada Sanksi
Ilustrasi: Salah Satu Aktiitas di SPBU Babel.--
BABELPOS.ID.- Terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tentang kendaraan
yang menunggak pajak tak bisa membeli BBM Bersubsidi, masih dipertanyakan dasar hukumnya. Karena dalam kacamata Hukum Tata Negara (HTN), SE sendiri bukanlah normal hukum, karena melandaskan pada UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Demikian dikemukakan Muhammad Syaiful Anwar, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bangka Belitung (UBB) ketika dimintai tanggapannya oleh Babel Pos, kemarin.
SE tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak.
BACA JUGA:Ini 18 SPBU di Babel yang Kena Sanksi Pertamina Karena Salahgunakan BBM Subsidi
Pernyataan ini menanggapi adanya SE Gubernur tentang pemberlakuan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Babel.
Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 541/259/IV yang ditandatangani Penjabat Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu tanggal 23 Oktober 2023. Sesuai isinya, SE ini dalam rangka pengendalian distribusi Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi), serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Maka diperlukan pengaturan-pengaturan untuk teknis pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna," tulis dalam SE yang dikutib Babel Pos, Minggu (29/10).
BACA JUGA:Sosialisasi Sinergi BPH Migas dan DPR RI, BPJ Dorong BBM Subsidi Tepat Sasaran
Hal ini pun dibenarkan Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Babel, A Yani, melalui Koordinator bidang SDA BUMD BLUD, Heru Widarto ketika dikonfirmasi. Poin yang tercantum dalam SE tersebut, berkenaan dengan beberapa kendaraan yang dilarang memekai BBM Solar subsidi. Diantaranya kendaraan dinas pemerintah kecuali ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Jadi, bagaimana kekuatan hukum SE itu?
Kekuatan hukum Surat Edaran (SE) hanya sebatas menginformasikan, karena SE bukan bagian dari peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri (Kemenpan) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.
Oleh sebab itu, menyikapi keadaan yang ada itu, Pemerinah Daerah seharusnya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan terkait dengan pendistribusian BBM Bersubsidi yang ada di Babel untuk dilakukan perubahan agar lebih efektif, efisien dan tepat guna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: