Soal Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Kata Ombudsman Babel

Soal Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Kata Ombudsman Babel

Shulby Yozar Ariadhy --Ist

BACA JUGA:Dukung Implementasi SE Gubernur Babel, Pertamina Pastikan Ketersedian BBM Bersubsidi

Dan jika ditotalkan, lanjut Heru, potensi pajak yang tertunggak sebanyak 4.000 kendaraan ini sebesar Rp7 miliar lebih. "Resminya pemberlakuan pada tanggal 10 November akan ada pemblokiran, sekarang masih (tahap) sosialisasi," tuturnya.

Kemudian larangan juga berlaku kepada kendaraan milik perusahaan pertambangan, kendaraan milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Lalu, konsumen pengguna untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi air dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari instansi yang berwenang. Dan kendaraan yang dapat menggunakan BBM Solar Subsidi adalah kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Pemprov Babel di Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Stok BBM Menjelang Natal dan Tahun Baru di Babel Cuma 3 Hari, BPJ Minta Jadi 10 Hari

Dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pembatasan dalam pendistribusian BBM Solar Subsidi, Pemprov Babel bersama PT Pertamina (persero) dan Bank yang ditunjuk menerapkan metode pembayaran secara Non Tunai (Cashless) dengan menggunakan Fuel Card.

Kendaraan yang dapat menggunakan Fuel Card adalah kendaraan yang mempunyai Plat Nomor Kendaraan Babel (Plat BN), kecuali Kendaraan pengangkut Barang Pokok Penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan Bus Pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari intansi terkait

Batas pembelian untuk BBM Solar Subsidi ditentukan sebagai berikut Angkutan Umum/Barang roda 4 (empat) paling banyak 30 Liter/hari, Angkutan Umum/Barang dan Kendaraan Pribadi roda 6 atau lebih paling banyak 60 Liter/hari, Kendaraan Pribadi roda 4 paling banyak 20 Liter/hari.

Bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotoakan dilakukan pemblokiran Fuel Card. Bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.

BACA JUGA:Kelangkaan BBM Sumbang Inflasi, Pertamina Akan Dukung Langkah Pemprov Babel

Pihak PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap Nomor Polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina dan membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemprov Babel.

Guna menjamin terlaksananya SE ini Pemprov Babel, Pemkab/kota, OPD penerbit Surat Rekomendasi Pembelian BBM, PT Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas DPC Babel bersama-sama melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan bersama pihak Polda Babel.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini maka Surat EdaranGubernur Nomor: 541/1043/IV/2019, tanggal 11 November 2019 tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/Bensin Ron 88 di Babel dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA:Ini 18 SPBU di Babel yang Kena Sanksi Pertamina Karena Salahgunakan BBM Subsidi

Terpisah, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: