Soal Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Kata Ombudsman Babel

Soal Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Kata Ombudsman Babel

Shulby Yozar Ariadhy --Ist

Sampai saat ini Pertamina masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terkait implementasi SE Gubernur Babel Nomor 541/129/IV tentang Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Solar Bersubsidi di Babel.

"Pada prinsipnya Pertamina akan mendukung kebijakan yang sudah diamanahkan pemprov, pemkab/kota untuk kebaikan kemajuan daerah agar BBM bersubisidi dapat tersalurkan ke masyarakat yang berhak, serta dapat meningkatkan pendapatan daerah," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: