Jika SP3 PT Pelindo Pangkalbalam Sudah Ada, Maka?

Jika SP3 PT Pelindo Pangkalbalam Sudah Ada, Maka?

--

BABELPOS.ID.- Distopnya pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Pelindo, Pangkalbalam, Pangkalpinang, hingga saat ini baru sebatas pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono.  

Meski pernyataan itu berasal dari pejabat tertinggi kejaksaan di daerah ini, namun surat resmi dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tetap ditunggu beberapa pihak.

''Kita masih menunggu surat resmi SP3 itu, yah paling tidak ada nomor suratnya.  Jika itu sudah ada baru kita megambil sikap,'' ujar seorang praktisi hukum kepada Babel Pos tadi malam seraya mewanti-wanti agar namanya jangan dulu dimuat.

Mengambil sikap bagaimana?

BACA JUGA:SP3 Tipikor Pelindo Dipertanyakan, Padahal, Tersangka 4 Orang, Kerugian Negara Rp 4 M?

''Yah, intinya kita takkan membiarkan SP3 atas kasus itu berlalu begitu saja.  Soal bagaimana menyikapinya, yah nanti lah.  Jika sudah ada SP3-nya dan kita tahu persis, baru kita mengambil sikap,'' lanjutnya lagi.  

Apa akan melakukan pra-peradilan atau ada upaya hukum lain?

''Nanti lah.  Intinya kita akan bersikap setelah semuanya sudah jelas,'' ujarnya seraya meminta agar media terus aktif memantau perkembangan SP3 dimaksud.

Seperti diketahui, keluarnya SP3 kasus dugaan Tipikor PT Pelindo Pangkalbalam, Pangkalpinang, atas pelayanan jasa pandu dan tunda kapal tahun 2020 hingga 2022, menuai banyak kecaman.  Dimana beberapa praktisi hukum dan penggiat anti korupsi Babel, melihat keluarnya SP3 atas kasus PT Pelindo itu sangat berbanding terbalik dengan saat pihak Kejati Babel mengumumkannya.

BACA JUGA: Aktifis Sorot Penghentian Pengusutan Tipikor PT Pelindo? Rp 4 Miliar dari Mana?

Pengumuman pengusutan itu berbarengan dengan HUT Adyaksa.  Sehingga kesan adanya produk Tipikor bernilai besar tengah digarap pihak Kejati Babel benar-benar terlihat ketika itu.  Tidak tanggung-tanggung saat itu, Kejati mengumumkan adanya 4 tersangka --dengan 3 tersangka kalangan pimpinan PT Pelido Pangkalbalam--, dan kerugian diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Nah, tiba-tiba pengusutan kasus yang menjadi perhatian publik ini dihentikan, karena menurut Kajati Babel, Asep Maryono, para ahli berpendapat dalam kasus itu yang ada baru potensi kerugian negara.  

Padahal, Pihak Kejati pula yang menyatakan ada perlakuan beda antar 6 perusahaan pelayaran?  Berarti, di situ bukan lagi potensi, tapi sudah ada perlakuan yang tidak sesuai aturan dan itu menjadi indikasi ada keterlibatan pihak swasta?  

Dari sini, hal yang ditunggu-tunggu adalah terseretnya pihak swasta dimaksud, terjeratnya para tersangka yang notabebne orang-orang BUMN (PT Pelindo) itu akibat adanya perlakuan beda kepada perushaan pelayaran tadi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: