SP3 Tipikor Pelindo Dipertanyakan, Padahal, Tersangka 4 Orang, Kerugian Negara Rp 4 M?
Kajati Babel Didampingi Para Petinggi Kajati Saat Jumpa Pers Penetapan Penyidikan Dugaan Tipikor di Pelindo, Pangkalbalam, yang Kemudian Dihentikan. --
BABELPOS.ID.- Secara hukum, keputusan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meningkatkan status kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Pelindo, Pangkalbalam, Pangkalpinang, dari penyelidikan ke penyidikan, berarti tahap awal sudah ditemukan 2 alat bukti.
Ditambah lagi, adanya 4 orang --3 petinggi Pelindo Pangkalbalam-- sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta sudah ada pula dugaan kerugian negara mencapai Rp 4 Miliar.
Inilah yang menimbulkan pertanyaan jika tiba-tiba kasus besar demikian dihentikan atau di SP3-kan.
BACA JUGA:Ada Apa di Balik Tipikor Kasus PT Pelindo? Dari 4 Tersangka, Tiba-tiba SP3?
Dalam diskusi singkat beberapa praktisi hukum dengan awak media tadi malam, beberapa pihak merasa kasus itu perlu mendapat perhatian dan tindakan.
''Kita tidak boleh tinggal diam, akan ada upaya hukum juga yang bisa kita lakukan agar kasus itu menjadi terag benderang dan bila perlu tetap berlanjut,'' ujar seorang praktisi hukum tadi malam.
''Dalam kasus ini, sudah ada dugaan kuat adanya monopoli. Hanya saja, pihak karyawan Pelindo lah yang disasar duluan. Padahal semestinya pihak swasta justru ada keterkaitan dalam kasus ini. Tetapi malah dihentikan,'' ujar peaktisi lainnya.
Sebelumnya penghentian penanganan kasus dugaan Tipikor di tubuh PT Pelindo Pangkalbalam atas pelayanan jasa pandu dan tunda kapal tahun 2020 hingga 2022 langsung dibenarkan oleh Kajati Bangka Belitung, Asep Maryono.
"Benar sudah dihentikan karena tak cukup bukti," kata Asep kepada Babel Pos.
Adapun alasan penghentian tidak ditemukanya kerugian negara. Melainkan baru hanya sebatas potensi kerugian negara.
BACA JUGA:Kejati Stop Sidik Dugaan Tipikor Pelayanan Tunda dan Pandu Pelindo Pangkalbalam, Benarkah?
Di sisi lain, pihak kejati sudah meyatakan ada kerugian negara Rp 4 Miliar, tapi kemudian dinyatakan baru potensi kerugian negara.
''Ini agak aneh juga. Antara kerugian dengan potensi kerugian negara, tentu jauh beda maknanya. Yah nantilah, kalau sudah ada upaya hukum yang kita lakukan, baru akan kita buka semuanya,'' lanjut praktisi hukum itu seraya meminta namnya jangan dimuat.(red/eza/***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: