Aktifis Sorot Penghentian Pengusutan Tipikor PT Pelindo? Rp 4 Miliar dari Mana?
Marsal Imar Pratama--
BABELPOS.ID.- Aktivis penggiat anti korupsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dr Marshal Imar Pratama menyatakan, tidak kaget adanya penghentian penyidikan dugaan Tipikor di tubuh PT Pelindo Pangkalbalam, oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung itu. Pasalnya sedari awal penyidikan sudah tampak seperti tak komprehensif.
"Sekilas gagah sekali yang disidik adalah salah satu BUMN yang terbilang besar di tanah air. Tetapi nyatanya yang ditetapkan tersangka ternyata cuma separuh hati saja, cuma dari pegawai PT Pelindo saja. Sementara dari pihak perusahaan swasta pelayaranya kesanya tak tersentuh," katanya.
BACA JUGA:Ada Apa di Balik Tipikor Kasus PT Pelindo? Dari 4 Tersangka, Tiba-tiba SP3?
Kesan penyidikan separuh hati ini menurut Doktor Ekonomi yang juga dosen pasca sarjana UBB sangat kental. Padahal pihak Kejati sendiri menyebut modus adanya perlakuan berbeda pada 6 perusahaan pelayaran dalam hal pungutan jasa tunda kapal itu.
"Logikanya sudah ada dugaan kuat di situ adanya dugaan monopoli. Tapi cuma pihak karyawan Pelindo yang disasar duluan, semestinya -kalau serius- perusahaan swastanya," ujarnya.
Bagi Marshal terlepas apapun dalih pihak Kejaksaan penghentian penyidikan kasus yang awalnya diduga merugikan keuangan negara Rp 4 M jelas telah terlanjur menuai kontradiksi di mata publik. Bahkan bagi nalar kiritis masyarakat -yang peduli terhadap pemberantasan korupsi- penyidikan tersebut menimbulkan kesan dan dugaan beragam.
BACA JUGA:Kajati Akui Stop Sidik Dugaan Tipikor Pelindo Pangkalbalam
"Gak salah penghentian ini malah menuai kontradiksi dan pikiran kritis masyarakat. Resiko pasti kena cibir masyarakat. Loh, kerugian Rp 4 miliar itu darimana? Masa baru potensi?," tukasnya.
Sebelumnya penghentian penanganan kasus dugaan Tipikor di tubuh PT Pelindo Pangkalbalam atas pelayanan jasa pandu dan tunda kapal tahun 2020 hingga 2022 langsung dibenarkan oleh Kajati Bangka Belitung, Asep Maryono.
"Benar sudah dihentikan karena tak cukup bukti," kata Asep kepada Babel Pos.
Adapun alasan penghentian tidak ditemukanya kerugian negara. Melainkan baru hanya sebatas potensi kerugian negara.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: