Kejagung Beri Saran Ini ke Pansus Perkebunan Sawit DPRD Babel

Kejagung Beri Saran Ini ke Pansus Perkebunan Sawit DPRD Babel

Beliadi menyerahkan plakat kepada Jamdatun.--Julian

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Beliadi membenarkan, bahwa dirinya sudah ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan bertemu Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono.

Dalam pertemuan itu, Beliadi menceritakan polemik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan perkebunan. Hal ini juga berkaitan Pansus Stabilitas Harga Tandan Buah Segar (TBS) dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit yang sedang dikerjakan DPRD Babel.

"Pansus yang saat ini sedang bekerja, dan terus mengumpulkan data ke semua stakeholder, tak terkecuali terkait konflik yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit di Babel," tuturnya, Selasa (17/10).

BACA JUGA:DPRD Akan Bawa Masalah Perusahaan Sawit di Babel ke Kejagung dan KPK

BACA JUGA:Pansus DPRD Babel Sambut Baik Terbentuknya Bursa Sawit

Menurut politisi Partai Gerindra ini, konflik antara masyarakat dan perusahaan tersebut, tidak lepas dari masalah perizinan dan syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam memulai usaha, atau memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU). Termasuk juga masalah kebun plasma masyarakat, yang menjadi kewajiban dari perusahaan.

"Kedatangan saya ke Kejaksaan Agung ini, untuk minta nasehat hukum terkait pansus Stabilitas Harga Tandan Buah Segar Sawit dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit DPRD Babel. Juga adanya indikasi perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Babel yang menjalankan usahanya tidak sesuai dengan luasan izin HGU yang dimilikinya, serta tidak memenuhi beberapa persyaratan yang seharusnya," ujar Beliadi.

Beliadi juga mendapat masukan, agar temuan Tim Pansus DPRD Babel dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi Pansus. Lalu DPRD Babel mendorong eksekutif untuk melaksanakan rekomedasi yang telah dihasilkan oleh Pansus tersebut secara politik.

BACA JUGA: Kasus Pengrusakan Kebun Sawit, PT Fal Lapor ke Polres Basel

BACA JUGA: Buntut Kasus Plasma Sawit, Massa Lempari Kantor PT FLD

"Karena DPRD adalah lembaga politik. Kalau rekomendasi tersebut tetap tidak dijalankan, sebagaimana pengalaman sebelumnya, DPRD menggunakan kekuatan politik yang dimilikinya untuk memanggil Pemerintah Daerah sampai rekomendasi Pansus dilaksanakan," kata Beliadi, sesuai yang disarankan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI.

Masih menurut Jaksa Muda Kejagung, tambah dia, terkait konflik masyarakat dan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, silahkan masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Angin Segar Bagi Petani Sawit, Harga TBS Merangkak Naik

BACA JUGA:Ini Solusi Agar Petani Sawit Punya Daya Tawar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: