Mengelola Kota, Mengelola Sampah

Mengelola Kota, Mengelola Sampah

Eko Putra Astaman--Ist

Oleh: Eko Putra Astaman

Mahasiswa Magister Hukum UBB/ Jaksa Pidsus Kejari Pangkalpinang

SEMUSIM T’lah Kulalui……tlah kulewati…. Sepenggal lirik dari penyanyi kondang Marcel Siahaan, berdendang menyusuri tepian kolong jembatan 12 yang berada di wilayah perkotaan Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hawa panas nan terik dan yang tidak disertai tetesan hujan beberapa bulan ini nampak jelas daratan dari permukaan kolong. Namun hal tersebut bukanlah pemandangan yang menarik. Tatapan mata beralih kesuatu pemandangan yang tidak elok, bau yang tidak sedap serta hinggapan segerombolan lalat-lalat hijau bahkan tampak juga sekumpulan kucing-kucing liar yang mencoba mengais-ngais tumpukan sampah demi mencari sumber makanan. 

Terkadang tumpukan-tumpukan sampah tersebut berhamburan hingga ke tengah jalan aspal yang dapat menggangu lalu lalang pengguna jalan. Di area sepanjang jalan pinggiran kolong jembatan 12, terdapat bandar kering yang diatasnya terbangun jembatan permanen yang dapat melintasi kelahan kosong milik warga. Tepat di atas bangunan permanen di pinggiran bahu jalan kolong jembatan 12, disitulah terdapat tumpukan sampah yang diselimuti kantong-kantong plastik yang berwarna-warni layaknya pelangi yang terbit setelah hujan turun. 

Entah siapa yang memulai dan sejak kapan tumpukan sampah itu terjadi yang jelas tempat itu bukanlah tempat pembuangan akhir (TPA) sampah warga Pangkalpinang. Hal tersebut menandakan kuranganya kesadaran dan disiplin terhadap dampak kesehatan lingkungan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Apalagi sekarang ini di area tersebut sudah mulai bermunculan café-café atau tempat jajanan warga.

BACA JUGA:Urgensi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana Pasca KUHP Baru Indonesia

BACA JUGA:SDM Pendidikan dan Tantangan Globalisasi Masa Depan

Pemerintah pusat telah membuat regulasi bagaimana penantaan lingkungan yang baik, sehat dan terjamin yang dapat meningkatkan kelangsungkan hidup masyarakat yang sehat dan nyaman dari bahaya lingkungan dengan melahirkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai miniatur dari pemerintah pusat, Kota Pangkalpinang melalui Pemda yang memiliki slogan “Kota Beribu Senyuman” juga telah memberlakukan Perda Kota Pangkalpinang nomor 6 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Dari Perda tersebut dapat dikutip apa yang menjadi tanggungjawab Pemda dan apa juga yang menjadi kewajiban warga khususnya Kota Pangkalpinang. 

Di dalam Perda tersebut di pasal 8 ayat (1) menyebutkan Pemerintah Kota bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah di wilayah Kota Pangkalpinang sedangkan dalam pasal 10 ayat (1) menyebutkan setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga wajib melakukan pengurangan dan/atau penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Bahkan di perda tersebut juga telah mengatur tentang larangan bagi setiap orang/warga yang termuat di pasal 31 huruf (j) yang menyebutkan “setiap orang dilarang membuang sampah di luar tempat/ lokasi pembuangan yang telah ditetapkan”;. Pelanggaran terhadap larangan tersebut berkonsekuensi kepada pertanggungjawaban pidana sebagaimana ketentuan pidana pasal 40 ayat (1) yang berbunyi setiap orang atau badan yang sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, pasal 11 ayat (1), pasal 12, pasal 14 ayat (1), pasal 15 ayat (1), pasal 16 ayat (1) dan (2), pasal 18 ayat (1), dan pasal 31 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA:Pentingnya Sumber Daya Manusia dalam Pengembangan Organisasi di Era Digitalisasi

BACA JUGA:APAKAH SUMBER DAYA MANUSIA DALAM NEGERI MAMPU MENGGANTIKAN TKA?

Mencari-cari penyebab atau mencari siapa yang benar dan siapa yang salah bukanlah solusi yang paling efektif dari persoalan sampah di Kota Pangkalpinang sekarang ini. Ini bukan menjadi tanggungjawab warga saja dan juga bukan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah saja, ini harus menjadi tanggungjawab semua. 

Melihat dari sisi pemerintah daerahnya terlebih dahalu, apakah unit-unit kendaraan pengangkut sampah sudah menjangkau seluruh wilayah Pangkalpinang, apakah justru terkendala dengan kurangnya armada pengangkutan sampah-sampah warga, atau perlunya penempatan beberapa titik titik container tertentu (bak sampah besar) sebagai penampungan sampah warga sementara sehingga warga tidak lagi membuang sampah secara sembarangan dan serampangan. Seperti yang kita ketahui Bersama dari penataaan atau pengelolaan persampahan Pemda mendapatkan feetback yang positif berupa pemasukan pendapatan asli daerah berupa retribusi sampah.

Kemudian kita lihat lagi dari sisi warganya, apakah oknum-oknum warga yang membuang sampah adalah warga yang daerahnya tidak dijangkau oleh armada pengangkutan sampah, atau adanya suatu keberatan atau keengganan warga dalam membayar retribusi sampah atau kurangnya kesadaran hukum warga dalam menjalankan aturan dan kewajiban hukum dalam pengelolaan sampahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: