Bappeda Bangka Konsultasi Publik I KLHS RPJPD Tahun 2025-2045

Bappeda Bangka Konsultasi Publik I KLHS RPJPD Tahun 2025-2045

Konsultasi Publik KLHS RPJPD Bangka.--Ist

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Bappeda Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025-2045.

Kegiatan Konsultasi Publik I KLHS RPJPD ini salah satu tahapan penting dalam penyusunan dokumen KLHS. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana dan program termasuk dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah seperti dokumen RPJPD.

Konsultasi Publik I KLHS RPJPD menghadirkan narasumber Fentinur E. Septriana dari Dinas Lingungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Ismed Inonu dari Universitas Bangka Belitung.

Hadir dalam forum konsultasi publik tersebut seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka. Selain itu, hadir juga seluruh pemangku kepentingan dari perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, media massa dan masyarakat.

BACA JUGA:Kick Off Meeting, Bappeda Bangka Siap Susun KLHS RPJPD 2025-2045

Kabid Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Bangka, Darol Arkum menyampaikan terkait esensi KLHS menyatakan bahwa KLHS merupakan instrumen pendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan melalui upaya internalisasi kepentingan lingkungan hidup dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam perencanaan pembangunan.

“KLHS yang diintegrasikan dalam kebijakan, rencana dan program pembangunan akan mencegah degradasi kualitas lingkungan hidup yang berdampak terhadap keberlangsungan generasi saat ini dan jangka panjang,” ujarnya.

BACA JUGA:Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional, Bappeda Bangka Presentasi Finalis T0P 99 & TOP 15

Senada dengan itu, Kepala Bappeda Kabupaten Bangka, Pan Budi Marwoto juga mengatakan, upaya pengarusutamaan kepentingan lingkungan hidup dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sangat penting, karena pelaksanaan pembangunan selama ini selain telah meningkatkan profit ekonomi, namun dalam dimensi lain berdampak terhadap degradasi lingkungan dan persoalan sosial.

Menurutnya, degradasi kualitas lingkungan hidup dan persoalan sosial ini terkait erat dengan perumusan kebijakan, rencana dan program pembangunan yang mengeliminasi prinsip akuntabilitas tatakelola lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Oleh karena itu, pengantisipasiannya harus dimulai dengan perencanaan pembangunan yang berpegang pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan termasuk pengintegrasian KLHS ke dalam RPJPD Kabupaten Bangka,” terangnya.

BACA JUGA:Bappeda Bangka Memburu Inovasi

Ismed Inonu menjelaskan secara teknis bahwa salah satu tahapan penting penyusunan KLHS adalah penjaringan isu dari seluruh masyarakat. Untuk mewujudkannya, diperlukan keterlibatan dan penyelarasan multi aktor dari berbagai sektor dan lembaga. Oleh karena itu, dalam kegiatan Konsultasi publik I tersebut ia mengharapkan agar peserta memberikan masukan secara aktif terkait isu-isu strategis dalam proses penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Bangka Tahun 2025-2045.

Sementara itu, Fentinur E. Septriana, menjelaskan berbagai peraturan terkait penyusunan KLHS RPJPD dan seluruh tahapan yang harus dipenuhi untuk menjamin kualitas dokumen. Tahapan konsultasi publik dilakukan untuk menjaring masukan untuk mengidentifikasi isu-isu strategis jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: