Muncul Nama Pengusaha Batubara Dalam Kasus SP3AT Pulau Lepar, Ini Perannya
Kejari Tahan Mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer Dalam Kasus SP3AT Fiktif. -screnshot-Foto Ilham
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Penanganan kasus dugaan mafia tanah dalam pembebasan lahan tambak udang PT Sumber Alam Segara (SAS) di Bangka Selatan memasuki babak baru. Setelah penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, dan putranya, Aditya Rizki, kini muncul nama baru yang diduga memiliki peran sentral dalam skandal tersebut.
Sosok tersebut adalah Sandi, seorang pengusaha batubara asal Pangkalpinang yang beroperasi di Kalimantan. Sandi disinyalir menjadi "jembatan" utama yang menghubungkan pihak investor dengan penguasa daerah kala itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sandi memiliki peran krusial sejak awal rencana investasi pada tahun 2019. Ia diketahui lebih dahulu mengenal Justiar Noer dan almarhum Arman (broker tanah) dibandingkan Junmin alias Afo, pemilik modal utama PT SAS.
Sandi diduga kuat berperan sebagai inisiator pertemuan yang memperkenalkan Afo kepada Justiar Noer untuk membahas investasi tambak udang di kawasan Lepar, Tanjung Labu, dan Tanjung Sangkar.
Sandi juga dipercaya menyerahkan uang tunai secara bertahap sebanyak 12 kali dengan total mencapai Rp45,9 miliar langsung ke tangan Justiar Noer.
Dari perannya itu, sandi diduga memotong Rp100 juta sebagai komisi pribadi, dengan total akumulasi mencapai Rp1,2 miliar.
Meski dana besar telah dikucurkan sejak periode 2020 hingga 2024, pembebasan lahan di lapangan justru semrawut. Sebagian besar lahan warga di wilayah Penutuk dan Tanjung Sangkar dilaporkan belum dilunasi oleh pihak perantara, meskipun dokumen administrasi seperti Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) sudah diterbitkan.
"Di lapangan terjadi kekacauan. Warga memprotes pengerjaan lahan karena mereka merasa belum menerima pembayaran, sementara pihak konsultan memegang SP3AT yang batas-batas lahannya tidak jelas," ungkap seorang sumber.
Penyidik Pidsus Kejari Bangka Selatan telah menetapkan Aditya Rizki, putra Justiar Noer, sebagai tersangka pada 13 Januari 2026. Ia diduga menerima aliran dana secara sistematis melalui transfer sebesar Rp1 miliar pada tahun 2021 atas perintah ayahnya.
Ia juga menerima "gaji" bulanan sebesar Rp5 juta sejak April 2021 hingga November 2024 dengan total Rp235 juta, padahal PT SAS belum beroperasi.
Kemudian ia menerima tunai Rp1,5 miliar pada akhir 2020 yang diduga digunakan untuk modal kampanye Pilkada Basel 2020.
Saat ini, Justiar Noer dan Aditya Rizki telah mendekam di Lapas Tuatunu, Pangkalpinang. Selain dugaan korupsi dan mafia tanah, Aditya Rizki juga terancam dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
