Simpan 395,21 Gr Sabu, Mantan Pembalap Disengat Tim Kalong. Sang Bos Buronan?

Simpan 395,21 Gr Sabu, Mantan Pembalap Disengat Tim Kalong. Sang Bos Buronan?

--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Diduga kembali tergoda rupiah dari sabu, Syamsudin alias Cen (34) mantan residivis kasus yang sama akhirnya ke kembali disengat tim kalong Polresta Pangkalpinang.

Syam yang juga mantan pembalap yang tercatat sebagai warga Jalan Raya Pasir Padi R1 001 RW 001 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ini diciduk Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 4 bungkus plastik strip bening ukuran besar dengan total berat sabu 395,21 gram. 

"Tersangka merupakan residivis narkoba tahun 2014 lalu dan baru bebas pada tahun 2019 lalu," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Selasa (3/10/2023), diruang kerjanya. 

BACA JUGA:Buronan Curanmor Diringkus. Maling Motor 2 TKP untuk Beli Sabu

Antoni mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap pada Minggu (1/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB di kontrakannya di Jalan Kenali Asam RT 009 RW 003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Antoni, Tim Kalong menemukan barang bukti empat bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu didalam satu buah kaleng yang bertuliskan Astor yang terletak di dapur di dalam rumah kontrakan tersangka. 

"Dari pengakuan tersangka, kontrakannya hanya dijadikan tempat penyimpanan saja, yang mana sabu itu sudah lima hari dikontrakannya dan belum ada perintah untuk melempar atau membuangnya," beber Antoni. 

BACA JUGA:Bandar Narkoba Berok Diringkus Sat Restik Polres Bateng, Barang Bukti 21,77 Gram Sabu

Belum ada perintah 'melempar' dan 'membuang' dari siapa?

Diinterogasi lebih lanjut, tegas Antoni, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar yang berinisial PAK. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang. 

"Saat ini untuk pemilik barang berinisial PAK sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan Tim Kalong akan melakukan pengembangan lebih lanjut," kata Antoni. 

BACA JUGA:Apes!! Upah Ngedar Sabu Belum Diterima, Malah Keburu Diciduk Polisi

Selain sabu, lebih lanjut dikatakan Antoni, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa empat buah plastik strip bening ukuran besar, satu buah kaleng warna merah merk Astor dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

"Tersangka sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut. Saat ini tersangka sudah menjalani tes urin. Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas perwira balok tiga ini.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: